HUKAMANEWS - Kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi KM 41, Kota Bogor, mengungkap fakta mengejutkan.
Sebuah truk pengangkut galon Aqua melaju kencang hingga melebihi batas kecepatan, dengan muatan overload yang seharusnya tak diperbolehkan.
Insiden ini menewaskan delapan orang di tempat kejadian, memicu perhatian publik terhadap standar keselamatan angkutan barang di jalan tol.
Kronologi yang dirilis pihak kepolisian menunjukkan sederet pelanggaran yang berujung pada tragedi mematikan ini.
Truk Melaju 100 Km/Jam, Sopir Kehilangan Kendali
Wadir Lantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Afandi, mengungkapkan bahwa truk yang dikendarai BW, sang sopir, melaju dengan kecepatan 100 km/jam.
Padahal, aturan lalu lintas hanya memperbolehkan kecepatan maksimal 80 km/jam.
Kecepatan yang berlebihan ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kecelakaan fatal di ruas tol yang padat kendaraan tersebut.
Muatan Overload 12 Ton, Truk Tak Layak Jalan
Tak hanya soal kecepatan, truk pengangkut galon tersebut juga membawa muatan yang jauh di atas kapasitas.
Baca Juga: Blunder Coretax! Investasi Triliunan Bermasalah, Dirjen Pajak Terancam Sanksi Berat
Dengan total bobot mencapai 24 ton, truk tersebut mengalami overload sebesar 12 ton.
Padahal, kapasitas maksimum yang diperbolehkan hanya 12 ton.
Beban berlebih ini berdampak langsung pada sistem pengereman yang tak mampu bekerja optimal saat kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.
Artikel Terkait
Truk Air Mineral Rem Blong! 8 Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Ciawi
Tragedi Maut di Gerbang Tol Ciawi, Inilah Fakta-Fakta Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan 8 Orang
Kecelakaan Beruntun di Tol Ciawi, Ini Daftar Korban dan Kronologi Kejadiannya
Kapolda Jabar Tiba-Tiba Datang ke RSUD Ciawi! Ini Bukti Kepedulian Polri pada Korban Kecelakaan Tol Ciawi
Hari Ke-4, Dua Jenazah Korban Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Belum Teridentifikasi