Ketua BPKN: Aqua Overclaim, Konsumen Berhak Tahu Fakta Sebenarnya

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut Aqua overclaim, konsumen berhak tahu fakta sebenarnya sumber air aqua.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut Aqua overclaim, konsumen berhak tahu fakta sebenarnya sumber air aqua.

“Mungkin kemarin Gubernur Dedi Mulyadi menemukan satu titik di Subang, tapi titik-titik lain juga perlu kita cek,” kata Mufti dengan nada tegas.

Baca Juga: Perbandingan Nilai Investasi Whoosh dan Saudi Land Bridge, Kok Bisa Proyek Indonesia Lebih Mahal dari Negeri Minyak?

Konsumen Harus Dilindungi

BPKN menegaskan posisinya tetap netral dan independen. Namun ketika hak konsumen terancam, lembaga ini tidak akan tinggal diam.

“Kami membela konsumen. Kalau pelaku usaha benar-benar mau memperbaiki diri, kami akan memfasilitasi. Tapi jangan sampai publik dirugikan oleh klaim yang tidak sesuai fakta,” ujar Mufti. 

Pernyataan BPKN ini menambah panjang daftar kritik terhadap Aqua.

Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan lembaga konsumen juga menilai polemik Aqua mencerminkan ironi dalam tata kelola industri air di Indonesia — ketika sumber daya alam publik justru dikomersialisasi dengan narasi “kemurnian alam” yang semu.

Baca Juga: Jalur Macet Total! KA Purwojaya Anjlok Bikin 8 Kereta Batal Jalan, Ini Respons KAI

Aqua Membantah

Dalam pernyataan di laman resminya, Aqua membantah keras tudingan bahwa mereka menggunakan sumur bor biasa. Perusahaan menyebut sumber airnya berasal dari akuifer tertekan di kedalaman 60–140 meter — lapisan air bawah tanah yang memiliki perlindungan alami dari bebatuan kedap air. 

Namun, bagi publik dan pengawas konsumen, penjelasan teknis itu belum cukup.

Apapun istilahnya, yang penting adalah transparansi. Konsumen berhak tahu dari mana asal air yang mereka minum,” tegas Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, dalam kesempatan terpisah. 

Baca Juga: Purbaya Dukung Kejagung Geledah Bea Cukai Terkait Korupsi Ekspor Limbah Sawit: Biarkan Prosesnya Berjalan

Menurut Niti, praktik komunikasi yang tidak transparan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Klaim yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menyesatkan konsumen. Dan di sinilah fungsi BPKN untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab,” ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X