Buzzer, Advokat, dan TV Lokal Kompak Bikin Opini ‘Sesat’? Tiga Nama Besar Didakwa Bikin Drama Dunia Maya Terkait Skandal Timah–CPO–Gula

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Kasus CPO: Acara TV Jadi Alat Propaganda

Dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO), ketiga terdakwa disebut menggunakan jalur non-yuridis melalui program “Jak Forum” di JAKTV.

Program itu diduga sengaja dikemas untuk menanamkan persepsi bahwa penanganan kasus korupsi ekspor CPO adalah bentuk kriminalisasi oleh Kejaksaan terhadap pihak korporasi.

Konten tersebut dinilai JPU sebagai bentuk perintangan penegakan hukum.
Alih-alih menyajikan diskusi netral, tayangan itu justru menggiring narasi bahwa aparat penegak hukum bersikap sewenang-wenang terhadap pelaku usaha.

Kejagung menilai langkah ini bagian dari strategi komunikasi publik yang disusun secara rapi untuk mempengaruhi opini masyarakat.

Baca Juga: Skandal Jet Pribadi KPU, DPR Siap Bongkar Dugaan Pemborosan Dana Publik dari Balik Langit Mewah

Kasus Gula: Konten Negatif dan Upaya Hapus Bukti Digital

Sementara dalam kasus importasi gula, ketiga terdakwa disebut membuat dan menyebarkan opini negatif terhadap penyidik Kejagung.

Lebih jauh, dakwaan juga mengungkap adanya upaya menghapus bukti digital seperti pesan WhatsApp serta membuang ponsel yang diduga menyimpan komunikasi terkait perintangan hukum.

Langkah itu menunjukkan bahwa upaya “pengamanan jejak digital” menjadi bagian penting dari modus operandi mereka.

Fenomena Baru: Perang Persepsi dalam Penegakan Hukum

Kasus ini menyoroti fenomena baru dalam penegakan hukum di era digital, perang persepsi dan manipulasi opini publik.

Baca Juga: RS Ngoerah Tegas! Calon Dokter Mahasiswa FK Unud yang Olok Kematian Timothy Langsung Ditolak buat Koas

Media sosial, konten daring, dan bahkan stasiun televisi lokal bisa dijadikan alat propaganda untuk membentuk citra tertentu dari sebuah kasus hukum.

Beberapa pakar menilai hal ini sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X