Terjangkit Sakit Radang Paru-paru, Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba Pusat demi Perawatan Kesehatan

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Kejaksaan pindahkan penahanan anak Riza Chalid ke Rutan Salemba Pusat. (HukamaNews.com / Antara)
Kejaksaan pindahkan penahanan anak Riza Chalid ke Rutan Salemba Pusat. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan anak pengusaha migas Riza Chalid, yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Pemindahan dilakukan karena Kerry dikabarkan mengalami radang paru-paru akut, sesuai hasil pemeriksaan medis dari RS Adhyaksa Jakarta.

Demi alasan kesehatan, hakim memutuskan penahanannya dipindah dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).

Keputusan pemindahan tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang dikeluarkan pada Senin, 20 Oktober 2025 dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji beserta empat hakim anggota lainnya.

Baca Juga: KPK Gerebek Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024, 6 Petinggi Travel Diperiksa, Nama Eks Menteri Muncul!

Fakta, Konteks, dan Detail Perkara

Dalam penetapan yang dilihat media pada Selasa (21/10/2025), majelis hakim menyatakan permohonan kuasa hukum Kerry dianggap beralasan secara hukum dan kemanusiaan.

“Menetapkan: mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza… memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah dibacakan,” demikian bunyi salinan putusan hakim.

Tim kuasa hukum Kerry sebelumnya mengajukan permohonan pada 13 Oktober 2025, dengan alasan klien mereka terinfeksi virus akut yang memicu peradangan pada paru-paru.

Mereka juga menilai fasilitas kesehatan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat memiliki standar akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan, yang dinilai lebih memadai bagi perawatan Kerry.

Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, mengapresiasi langkah hakim yang menilai faktor kemanusiaan sebagai dasar keputusan tersebut.

Baca Juga: Jangan Daftar CPNS Dulu Sebelum Tahu! Ini Passing Grade Nilai SKD 2025 yang Jadi Penentu Lolos SKB

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami. Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum dan koordinasi dengan jaksa,” ujar Lingga kepada wartawan.

Dugaan Korupsi Rp 285 Triliun

Muhamad Kerry Adrianto Riza merupakan anak dari Riza Chalid, pengusaha migas yang juga berstatus tersangka dalam kasus serupa, namun hingga kini keberadaannya masih belum diketahui aparat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X