KPK Tak Gentar! WNA Boleh Pimpin BUMN, tapi Jika Korupsi Tetap Bisa Diseret ke Meja Hukum

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Gedung KPK Jakarta saat konferensi pers kasus korupsi di BUMN. (HukamaNews.com / Net)
Gedung KPK Jakarta saat konferensi pers kasus korupsi di BUMN. (HukamaNews.com / Net)

Garuda Indonesia Tunjuk Dua WNA Jadi Direksi

Kebijakan ini langsung terealisasi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang baru saja menunjuk dua ekspatriat sebagai bagian dari jajaran direksinya.

Keduanya adalah Balagopal Kunduvara, mantan Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines (2021–2025), yang kini menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills, mantan Chief Procurement Officer and Head of Transformation di Scandinavian Airlines (2024–2025), yang kini dipercaya sebagai Direktur Transformasi.

Penunjukan itu ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025.

Baca Juga: Pertempuran Soanggama Pecah Dini Hari, TNI Bungkam OPM dan Buktikan Kedaulatan NKRI!

Pro dan Kontra: Antara Profesionalisme dan Nasionalisme

Langkah Presiden Prabowo ini menuai beragam reaksi. Di satu sisi, kebijakan tersebut dipandang sebagai upaya berani untuk membuka pasar talenta global demi memperbaiki tata kelola BUMN.

Namun, sebagian kalangan menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan celah pengawasan, terutama jika menyangkut akses terhadap data keuangan strategis negara.

Beberapa pengamat ekonomi juga menyoroti pentingnya mekanisme kontrol internal agar keberadaan WNA di kursi direksi tidak melanggar prinsip kedaulatan ekonomi nasional.

“Kehadiran profesional asing bukan masalah, asal disertai sistem audit dan pengawasan yang kuat,” kata ekonom senior Bhima Yudhistira saat dimintai pendapat terpisah.

Baca Juga: Skandal NCD Bodong, Tito Sulistio dan Hary Tanoe Dituding Kongkalikong, Reputasi BEI dan CMNP Terancam

Dari sisi hukum, pernyataan KPK menegaskan posisi penting lembaga antikorupsi dalam menjaga akuntabilitas publik di tengah liberalisasi sektor BUMN.

Meski regulasi baru membuka peluang bagi WNA untuk memimpin perusahaan negara, status hukum BUMN tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, setiap tindakan yang merugikan keuangan negara,tanpa memandang kebangsaan pelakunya,dapat ditindak oleh aparat penegak hukum Indonesia.

Ke depan, transparansi rekrutmen dan pengawasan lintas kementerian, termasuk Kementerian BUMN dan KPK, akan menjadi kunci utama menjaga kepercayaan publik terhadap arah baru reformasi korporasi negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X