KPK Tak Gentar! WNA Boleh Pimpin BUMN, tapi Jika Korupsi Tetap Bisa Diseret ke Meja Hukum

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Gedung KPK Jakarta saat konferensi pers kasus korupsi di BUMN. (HukamaNews.com / Net)
Gedung KPK Jakarta saat konferensi pers kasus korupsi di BUMN. (HukamaNews.com / Net)

Langkah KPK menegaskan kembali bahwa hukum Indonesia bersifat inklusif namun tegas.

Meski ada kebijakan baru yang lebih terbuka terhadap talenta asing, prinsip akuntabilitas dan integritas keuangan negara tetap menjadi prioritas utama.

Publik kini menanti bagaimana sinergi antara KPK, Kementerian BUMN, dan kepemimpinan Presiden Prabowo akan memastikan agar kebijakan ini membawa manfaat nyata bagi efisiensi, bukan celah baru untuk penyimpangan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X