Kasus ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2025.
Empat hari kemudian, KPK mengumumkan adanya pencegahan terhadap 13 orang yang diduga terlibat, termasuk mantan petinggi BRI dan sejumlah pengusaha vendor IT.
Pencegahan dilakukan agar mereka tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Pada 9 Juli 2025, KPK resmi menetapkan lima tersangka utama.
Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU), serta Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
Dua lainnya adalah Elvizar (EL), Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Direktur PT Bringin Inti Teknologi (BIT).
KPK menduga proyek mesin EDC tersebut dijalankan dengan mekanisme pengadaan yang telah direkayasa untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Perusahaan-perusahaan yang ikut dalam proyek ini diduga hanyalah pelengkap administrasi yang sudah diatur sebelumnya.
Publik Soroti Transparansi dan Tata Kelola BUMN
Kasus ini memicu sorotan luas, terutama karena melibatkan salah satu bank milik negara terbesar.
Publik menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan tata kelola di lingkungan BUMN, khususnya dalam proyek berbasis teknologi dan digitalisasi layanan keuangan.
“Kalau kasus ini benar terjadi, publik wajar curiga digitalisasi malah jadi lahan bancakan baru,” ujar salah satu warganet dalam forum daring.
Komentar senada ramai di media sosial, di mana banyak yang menuntut agar KPK tak hanya berhenti pada level pejabat pelaksana, tapi juga menelusuri siapa yang mengarahkan proyek tersebut sejak awal.
Artikel Terkait
KPK Periksa Eks Bendahara AMPHURI soal Skandal Korupsi Kuota Haji 2024
400 Travel Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Kantongi Nama Tersangka, Kapan Akan Diumumkan?
KPK Bongkar Satu Orang Otak Besar Skandal Kuota Haji 2023–2024, Uang Miliaran Mengalir hingga Pejabat Tinggi!
KPK Buka-bukaan! Pertemuan AMPHURI dan Yaqut Cholil Soal Kuota Haji Tambahan Didalami, Ada Sinyal Korupsi?
KPK Periksa Ketua AMPHURI dan HIMPUH dalam Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun