Pesan Teror 45 Menit di Sekolah Internasional Tangsel, Tebusan Rp497 Juta, Nomor Asing +234, Polisi Buru Jejak Nigeria!

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 19:16 WIB
Petugas Gegana menyisir sekolah internasional di Tangsel usai teror bom. (HukamaNews.com / Dok. Polri)
Petugas Gegana menyisir sekolah internasional di Tangsel usai teror bom. (HukamaNews.com / Dok. Polri)

Ancaman berdurasi 45 menit itu membuat suasana sekolah internasional yang biasanya tenang berubah jadi mencekam.

Menurut sumber internal kepolisian, pesan-pesan seperti ini pernah muncul di sejumlah negara lain dan biasanya terkait jaringan penipuan digital internasional.

Kasus Meluas ke Jakarta Utara: NJIS Jadi Sasaran

Tak hanya di Tangsel, ancaman serupa juga dikirim ke North Jakarta Intercultural School (NJIS) di kawasan Kelapa Gading, Jakut.

Pihak sekolah segera berkoordinasi dengan Polsek Kelapa Gading dan Polda Metro Jaya. Tim gabungan langsung melakukan penyisiran, dan lagi-lagi hasilnya sama: tidak ditemukan bahan peledak.

Baca Juga: Kemenag Kena Sorot! Pejabat Jateng Diperiksa KPK Gara-gara Kuota Haji Diduga Dijual Mahal

“Polisi langsung bergerak memastikan keamanan sekolah dan melacak jejak digital pelaku,” kata Victor.

Polda Metro Jaya kini memusatkan penyelidikan pada jejak digital nomor pengirim, termasuk rute jaringan dan aktivitas kripto yang digunakan.

Pelaku Diburu, Jejak Digital dari Nigeria Diselidiki

Direktorat Siber Polda Metro Jaya menelusuri nomor dengan kode negara +234 yang merujuk ke Nigeria.

Polisi menduga pelaku menggunakan VPN dan jaringan anonim untuk menyamarkan lokasi aslinya.

“Kami melakukan langkah penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku di balik pesan teror ini,” tegas Victor Inkiriwang.

Baca Juga: KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker, Dalami Dugaan Aliran Uang Pemerasan Sertifikasi K3

Selain melibatkan unit cyber, polisi juga berkoordinasi dengan Interpol untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penipu lintas negara yang menargetkan institusi pendidikan.

Publik Diminta Tetap Tenang, Sekolah Perketat Keamanan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X