Kasus hukum Silfester sendiri berawal dari vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, namun eksekusi belum juga dilakukan hingga kini.
Kondisi ini menimbulkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan. Beberapa pihak menilai lembaga tersebut tidak serius menegakkan putusan pengadilan.
Bahkan, muncul gugatan hukum dari warga Jember yang menuntut Jaksa Agung bertanggung jawab atas kelalaian menangkap Silfester.
Tak sedikit pula suara publik di media sosial yang menyindir lemahnya penegakan hukum.
Ada yang menyebut negara “diledek” oleh seorang terpidana, lantaran proses penangkapan begitu lambat.
Kasus Silfester memperlihatkan persoalan klasik dalam eksekusi putusan pengadilan di Indonesia: vonis ada, tetapi implementasi sering berlarut.
Kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Di sisi lain, Silfester yang tetap beraktivitas di dalam negeri bisa menjadi bukti bahwa aparat punya ruang besar untuk segera menuntaskan eksekusi.
Kejelasan tindakan hukum akan menjadi penentu apakah kasus ini akan selesai secara elegan atau justru menjadi preseden buruk bagi wibawa hukum.
Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Sentil Lisa Mariana: Informasi Kasus Bank BJB Harusnya Disampaikan ke Penyidik, Bukan Instagram
Selama Silfester Matutina masih bebas berkegiatan, termasuk sering ke Solo, pertanyaan tentang komitmen penegakan hukum di Indonesia akan terus bergema.
Jika eksekusi bisa segera dilakukan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum bisa pulih.
Artikel Terkait
KPK Sudah Tangkap Immanuel Ebenezer Salah Satu Orang Geng Solo, Kapan Kejaksaan Agung Punya Nyali Tangkap Silfester Matutina?
6 Tahun Vonis Mangkrak, Kok Bisa Silfester Matutina Masih Bebas Jalan-jalan?
Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Vonis Silfester Matutina Sudah 6 Tahun Mangkrak Tapi Jaksa Jaksel Masih Diam Seribu Bahasa
Silfester Matutina Diduga Bersembunyi di Solo, Kejaksaan Didesak Bertindak
Kalau Mahfud MD Jadi Jaksa Agung, Islah Bahrawi: Budi Arie dan Silfester Bisa ‘Pingsan’ Seketika