KPK Sentil Lisa Mariana: Informasi Kasus Bank BJB Harusnya Disampaikan ke Penyidik, Bukan Instagram

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 22:00 WIB
Lisa Mariana tiba di Gedung KPK jalani pemeriksaan kasus Bank BJB (HukamaNews.com / Net)
Lisa Mariana tiba di Gedung KPK jalani pemeriksaan kasus Bank BJB (HukamaNews.com / Net)

Kasus Bank BJB: Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023 diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka pada Maret 2025, antara lain:

- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi,

- Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB sekaligus PPK Widi Hartoto,

- Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri),

- Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres),

- Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama).

Baca Juga: KPK Gandeng PPATK Buru Juru Simpan Uang Skandal Kuota Haji 2024

Nama Ridwan Kamil juga ikut disorot setelah rumahnya digeledah KPK pada 10 Maret 2025.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang termasuk kendaraan bermotor.

Namun hingga kini, 199 hari pasca-penggeledahan, KPK belum memanggil mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Fakta ini memicu spekulasi publik soal lambannya proses hukum.

Publik Belah Dua: Transparansi vs Etika Hukum

Unggahan Lisa Mariana memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian netizen menilai langkah Lisa berani dan membuka tabir dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus.

Namun, sebagian lainnya menilai tindakan itu justru melanggar etika hukum karena bisa dianggap “trial by social media”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X