DPR Resmi Sahkan 10 Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM 2025, Ada Nama Dosen Hingga Auditor Pajak!

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 14:05 WIB
Ketua DPR Puan Maharani pimpin sidang paripurna pengesahan hakim agung baru. (HukamaNews.com / Dok. DPR RI)
Ketua DPR Puan Maharani pimpin sidang paripurna pengesahan hakim agung baru. (HukamaNews.com / Dok. DPR RI)

1. Suradi, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI → Hakim Agung Kamar Pidana

2. Ennid Hasanuddin, Hakim Tinggi MA RI → Hakim Agung Kamar Perdata

3. Heru Pramono, Hakim Tinggi MA RI → Hakim Agung Kamar Perdata

4. Lailatul Arofah, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI → Hakim Agung Kamar Agama

5. Muhayah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda → Hakim Agung Kamar Agama

6. Hari Sugiharto, Hakim Tinggi Ditjen Badan Peradilan Militer & TUN → Hakim Agung Kamar TUN

7. Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak → Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak

8. Diana Malemita Ginting, Auditor Utama Itjen Kemenkeu → Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak

9. Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Adhoc Tipikor MA → Hakim Agung Kamar Militer

10. Moh. Puguh Haryogi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang → Hakim Adhoc HAM di MA

Baca Juga: KPK Tegas! Janji All Out Dukung Komite TPPU Bentukan Presiden Prabowo Demi Bongkar Aset Koruptor Triliunan

Publik Menaruh Harapan Besar

Keputusan ini menuai berbagai respon dari masyarakat hukum. Sejumlah akademisi menilai kehadiran nama-nama baru, terutama dari kalangan akademisi dan auditor, dapat memperkaya perspektif dalam putusan pengadilan.

“Masuknya Moh. Puguh Haryogi dari kampus, serta Diana Malemita dari Kementerian Keuangan, menunjukkan MA mulai membuka diri pada latar belakang yang beragam. Ini penting agar perspektif hukum kita tidak hanya teknokratis, tapi juga relevan dengan konteks sosial dan ekonomi,” ujar seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia.

Di sisi lain, netizen ramai membicarakan keputusan ini di media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X