Nilai fantastis ini membuat kasus haji menjadi salah satu skandal keuangan negara terbesar dalam sektor keagamaan.
Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia telah diperiksa KPK pada Agustus 2025, seiring penyidikan awal kasus tersebut.
Saat ini, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan total kerugian negara secara resmi.
Baca Juga: Kemenkumham Tegaskan Hak Cipta Jadi Pilar Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis
Sorotan DPR: Pansus Angket Haji Bongkar Kejanggalan
Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan besar dalam distribusi kuota haji 2024.
Fokus utamanya adalah kebijakan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan 20.000 jamaah dengan komposisi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian ini dianggap menyalahi aturan. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara haji reguler mendapat 92 persen. Dengan kata lain, kebijakan Kemenag dianggap menyimpang dari dasar hukum yang berlaku.
Rasa Kecewa dan Tuntutan Transparansi
Kasus ini memicu reaksi keras masyarakat, terutama calon jamaah haji yang merasakan dampak langsung dari keterbatasan kuota.
Di media sosial, banyak warganet melontarkan kritik soal lemahnya pengawasan negara dalam urusan yang sangat sensitif ini.
Baca Juga: Kejagung Gencar Telusuri Aset Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Korupsi dan TPPU
Beberapa netizen menilai bahwa skandal ini mencoreng nilai spiritual ibadah haji.
“Kalau ibadah suci saja bisa dijadikan lahan korupsi, bagaimana dengan urusan lain?” tulis salah satu komentar yang viral di X (Twitter).
Di sisi lain, pakar hukum tata negara juga menekankan pentingnya pengawasan lintas lembaga agar kasus ini tidak berhenti pada level biro perjalanan, melainkan mengungkap siapa aktor besar di balik kebijakan kuota.
Artikel Terkait
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Uang Terkait Korupsi Kuota Haji Khalid Basalamah Masih Dihitung KPK, Nilainya Bisa Capai Miliaran
KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Usut Dalang Ide Kontroversial Kuota Haji 50:50, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Bongkar! KPK Temukan 400 Biro Perjalanan dan 13 Asosiasi Terseret Kasus Kuota Haji, Siapa Dalangnya?