RUU Perampasan Aset Mandek 16 Tahun, Kini Jadi Tuntutan Utama Demonstran 17 Plus 8

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 20:00 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. (HukamaNews.com / Instagram @puanmaharaniri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. (HukamaNews.com / Instagram @puanmaharaniri)

Kekhawatiran ini membuat publik menuntut agar pembahasan RUU dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, bukan hanya disahkan demi memenuhi target politik.

Publik Menanti Langkah Nyata

Bagi banyak orang, terutama generasi muda, RUU Perampasan Aset bukan sekadar dokumen hukum.

Ia adalah simbol keseriusan negara dalam membangun budaya antikorupsi dan keadilan sosial.

Belasan tahun mandeknya regulasi ini menunjukkan betapa peliknya tarik-menarik kepentingan di parlemen dan pemerintah.

Kini, dengan gelombang demonstrasi dan tekanan publik, peluang untuk menghidupkan kembali pembahasan RUU ini terbuka lebar.

Baca Juga: Penantang Baru Apple, Honor Siapkan MagicPad mini, Tablet Ringkas Super Kencang yang Siap Jegal iPad mini di 2026!

Masyarakat kini menunggu apakah Presiden Prabowo dan DPR akan benar-benar menepati komitmennya.

Jika berhasil disahkan dalam setahun, RUU Perampasan Aset bisa menjadi tonggak bersejarah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun bila kembali gagal, kepercayaan publik terhadap institusi politik bisa makin tergerus. Di tengah krisis kepercayaan ini, publik menuntut aksi nyata, bukan sekadar janji.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X