RUU Perampasan Aset Mandek 16 Tahun, Kini Jadi Tuntutan Utama Demonstran 17 Plus 8

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 20:00 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. (HukamaNews.com / Instagram @puanmaharaniri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. (HukamaNews.com / Instagram @puanmaharaniri)

Tuntutan 1 Tahun: Simbol Serius Berantas Korupsi

Dalam daftar tuntutan 17 plus 8, mahasiswa, buruh, hingga kelompok sipil mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset di masa sidang 2025.

Tekanan ini dipandang sebagai ujian serius bagi pemerintah untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi.

Tidak hanya itu, massa aksi juga menyoroti pentingnya memperkuat independensi KPK dan mempertegas UU Tipikor agar tak mudah dilemahkan oleh kepentingan politik.

Suara dari publik pun semakin menggema setelah Andovi da Lopez, influencer dengan jutaan pengikut, ikut menyuarakan dukungan lewat akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Diisukan Jadi Pengganti Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Tegaskan Fokus di BNN

Ia menilai RUU Perampasan Aset adalah instrumen hukum yang paling relevan untuk menelusuri kekayaan pejabat yang mencurigakan.

"RUU Perampasan Aset bisa jadi mekanisme penting untuk mencari tahu asal-usul kekayaan pejabat yang suka pamer harta," kata Andovi dalam unggahannya pada 9 September 2025.

Dukungan dari figur publik ini kian memperluas gaung isu, menghubungkan aspirasi rakyat jalanan dengan wacana hukum di parlemen.

Kenapa RUU Perampasan Aset Krusial?

RUU Perampasan Aset sudah berulang kali masuk daftar Prolegnas, tapi selalu gagal disahkan sejak era Presiden SBY, Jokowi, hingga kini.

Banyak pakar menilai, jika regulasi ini disahkan, negara memiliki instrumen kuat untuk memulihkan kerugian akibat korupsi dan kejahatan ekonomi tanpa harus menunggu vonis pidana terlebih dahulu.

Baca Juga: Yusril Tegaskan Pemerintah Hormati Tim Pencari Fakta Independen Bentukan LN HAM

Namun, tidak sedikit pula yang mengingatkan bahwa RUU ini berpotensi menjadi pedang bermata dua.

Tanpa pengawasan ketat, regulasi bisa saja dipakai sebagai alat politik untuk membungkam lawan atau melakukan perampasan sewenang-wenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X