Untuk mengatasi masalah tersebut, Pieter menekankan perlunya penegakan hukum tanpa pandang bulu, penguatan sistem pengawasan, serta transparansi dalam tata kelola negara.
“Selama hukum masih tebang pilih, efek jera tidak akan pernah tercipta. Data ICW menunjukkan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp27,2 triliun hanya dalam semester I 2024. Ini alarm keras bahwa korupsi bukan sekadar jargon pemberantasan, tapi harus diberantas dengan langkah konkret,” ungkapnya.
Pieter juga menilai integritas harus ditanamkan sejak dini, mulai dari pendidikan hingga proses rekrutmen pejabat publik.
“Bangsa besar membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tinggi secara kuasa, tetapi juga dewasa secara jiwa. Kalau pejabat terus dibiarkan dengan mental stunting, kita hanya merawat lingkaran setan yang merugikan rakyat,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
10.000 Ton Beras untuk Palestina, Stunting di Negeri Sendiri
DPR, KPK, dan Pertarungan Senyap di Balik Revisi KUHAP
Mengukur Kemiskinan, Melupakan Kemanusiaan: Paradoks Statistik dan Realitas Rakyat
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Ketika Jalan Pintas Kekuasaan Menelikung Etika Hukum
Mafia Skincare, Kosmetik Ilegal, dan Wajah Kusam Penegakan Hukum di Indonesia