Sidang Panas Praperadilan, Bambang Rudijanto Kakak Hary Tanoe Hadapi KPK Soal Skandal Bansos Rp200 Miliar

photo author
- Sabtu, 13 September 2025 | 12:00 WIB
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo ditetapkan KPK tersangka korupsi bansos beras. (HukamaNews.com / Antara)
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo ditetapkan KPK tersangka korupsi bansos beras. (HukamaNews.com / Antara)

Namun, publik di media sosial ramai menyoroti bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi Partai Perindo, partai yang didirikan Hary Tanoe.

Warganet mempertanyakan komitmen partai tersebut dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi, terutama karena isu bansos masih sensitif pasca pandemi.

“Bansos itu hak rakyat kecil, kalau dikorupsi, sakitnya double,” tulis seorang netizen di platform X.

Baca Juga: Kuota Haji Rp1 Triliun Diduga Dijual? KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Era Yaqut hingga Dicecar Soal SK Misterius

Korupsi bansos dianggap sebagai salah satu bentuk kejahatan paling menyakitkan, karena merampas hak masyarakat miskin di masa krisis.

Di tahun 2020, bansos beras PKH seharusnya membantu jutaan keluarga yang terdampak pandemi Covid-19.

Jika dana hingga Rp200 miliar benar-benar dikorupsi, maka bisa dibayangkan betapa banyak rumah tangga yang tidak mendapatkan bantuan yang layak.

Hal ini menambah alasan mengapa publik menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku.

Sidang praperadilan Bambang di PN Jakarta Selatan akan menjadi momentum penting untuk menguji legalitas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Bos Sritex Lukminto Bersaudara Jadi Tersangka Pencucian Uang, Negara Rugi Rp1 Triliun

Meski begitu, publik berharap kasus ini tidak sekadar berhenti pada aspek hukum, tetapi juga membuka jalan untuk perbaikan sistem distribusi bansos agar lebih transparan.

Jika terbukti bersalah, kasus Bambang akan menambah daftar panjang praktik korupsi bansos yang mencoreng wajah kemanusiaan Indonesia.

Pada akhirnya, masyarakat menunggu ketegasan KPK sekaligus kepastian bahwa bansos benar-benar kembali ke rakyat, bukan masuk kantong pribadi segelintir orang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X