Sempat Hilang dan Disembunyikan, Dua Mobil Mewah Milik Noel Akhirnya Diserahkan ke KPK

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 13:28 WIB
Dua mobil mewah milik Noel diserahkan ke KPK untuk disita (HukamaNews.com / Net)
Dua mobil mewah milik Noel diserahkan ke KPK untuk disita (HukamaNews.com / Net)

Kasus Noel kembali menyoroti gaya hidup mewah pejabat yang kerap bertolak belakang dengan kondisi pekerja di lapangan.

Mobil mewah seperti Mercedes Benz dan Land Cruiser bukan hanya simbol status, tetapi juga sering jadi "jejak" dalam kasus korupsi.

Beberapa pengamat menilai, pengembalian mobil secara bertahap menandakan adanya tarik ulur politik dan hukum.

“Biasanya kalau aset baru dikembalikan belakangan, ada faktor negosiasi di belakang layar,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Jakarta.

Baca Juga: Budi Arie Dicopot Prabowo, Respon Santainya Bikin Heboh Netizen

Di media sosial, publik ramai menyindir Noel. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang pejabat bisa memiliki koleksi kendaraan mewah sementara buruh masih bergulat dengan isu upah minimum.

Tagar #MobilNoel bahkan sempat muncul di X (Twitter), menandakan tingginya atensi publik pada kasus ini.

Dengan pengembalian dua mobil terbaru, total sudah empat kendaraan mewah yang berhasil diamankan KPK dari tangan Noel maupun lingkarannya.

Namun pertanyaan besar masih tersisa: apakah mobil-mobil ini hanya "permukaan" dari gunung es aset hasil korupsi?

Baca Juga: Nasib Sahroni dan Nafa Urbach Belum Jelas, Nasdem Tunggu Putusan MKD

KPK kini dihadapkan pada tantangan besar untuk membuktikan bahwa penyitaan ini bukan sekadar formalitas.

Publik menuntut agar kasus Noel dijadikan momentum membersihkan praktik kotor di Kemenaker.

Ke depan, bola panas ada di tangan KPK. Apakah mereka berani membuka siapa saja pejabat yang ikut "menitipkan" aset Noel?

Atau kasus ini akan tenggelam seperti banyak perkara besar lain? Publik jelas menunggu jawabannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X