HUKAMANEWS - Sengketa panjang lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akhirnya memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Putusan itu menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang sebelumnya sempat dikabulkan oleh PTUN Bandung.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, putusan yang diketok pada 3 September 2025 ini membatalkan vonis PTUN Bandung yang sempat menguatkan klaim kepemilikan PLK atas lahan di Jalan Ir. H. Djuanda, lokasi berdirinya SMAN 1 Bandung.
Baca Juga: Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia
“Alhamdulillah, permohonan banding kami diterima. Putusan PTUN Bandung dibatalkan, dan aset milik Pemprov berupa sekolah tetap aman,” ujar Yogi, Kamis (4/9/2025).
Sejak awal, sengketa ini menyedot perhatian publik, bukan hanya karena menyangkut aset pendidikan bersejarah di Kota Bandung, tetapi juga karena berpotensi mengganggu proses belajar mengajar ribuan siswa.
Yogi menegaskan, banding diajukan bukan sekadar untuk mempertahankan aset pemerintah, tetapi demi kepentingan masyarakat luas.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang memihak pada kepentingan pendidikan masyarakat. Gubernur sangat konsen agar pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, tidak terganggu,” katanya.
Baca Juga: Mengenal KTP Pink, Kartu Identitas Anak Sebelum Punya KTP Elektronik
Meski demikian, Yogi menyadari peluang pihak PLK untuk menempuh kasasi masih terbuka. Ia menegaskan, Pemprov tidak akan lengah dan siap memperkuat bukti di tahap berikutnya jika diperlukan.
“Secara hukum, upaya kasasi sah saja. Namun kami menyiapkan bukti tambahan agar posisi pemerintah tetap kokoh,” ujarnya.
Dukungan dari DPRD
Putusan ini disambut positif oleh DPRD Jawa Barat. Anggota Komisi V DPRD Jabar, Zaini Shofari, menilai kemenangan banding tersebut memberi kelegaan besar bagi siswa, guru, dan masyarakat yang peduli pada keberlangsungan pendidikan di sekolah legendaris itu.
“Kami mengapresiasi langkah Pemprov, Pemkot, alumni, dan masyarakat yang memberi dukungan. Ini bukti bahwa persoalan pertanahan harus diselesaikan dengan aturan yang benar,” kata Zaini.
Ia menambahkan, putusan ini tak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada psikologis siswa dan guru.
Artikel Terkait
Pemkot Bandung Terapkan Jam Malam Pelajar Mulai Malam Ini 2 Juni 2025, Pelajar Keluar Lewat Jam 9 Bisa Kena Sanksi!
Bandung-Jakarta Cuma Rp75 Ribu Bisa Naik Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Sekolah, Nggak Perlu Macet-macetan!
Virus Hanta Muncul di Bandung! Waspadai Gejala Ringan yang Sering Diabaikan Banyak Orang
Jalur Rahasia Perdagangan Bayi Terbongkar, Dari Bandung ke Singapura Lewat Pontianak, 12 Tersangka Diciduk
Sesar Lembang Masuk Siklus Gempa, Pemkot Bandung Siapkan Enam Titik Evakuasi