Sidang Etik Tujuh Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Digelar, Dua Personel Dihukum Berat

photo author
- Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB
Tujuh anggota Brimob jalani sidang etik kasus pelindasan ojol Affan. (HukamaNews.com / Divpropam  Mabes Polri)
Tujuh anggota Brimob jalani sidang etik kasus pelindasan ojol Affan. (HukamaNews.com / Divpropam Mabes Polri)

HUKAMANEWS - Tragedi maut yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis Brimob memasuki babak baru.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan sidang etik terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat akan digelar pekan ini.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut tewasnya seorang warga sipil dalam peristiwa yang melibatkan aparat bersenjata.

Polri berupaya menunjukkan langkah tegas melalui sidang etik, agar ada transparansi dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: PDIP Didesak Nonaktifkan Deddy Sitorus, Publik Tagih Ketegasan Setelah Gelombang Pemecatan DPR

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menegaskan bahwa dua personel dengan kategori pelanggaran berat akan lebih dulu disidangkan.

Sidang ini dinilai krusial karena menyangkut perwira dan anggota yang berada di posisi paling bertanggung jawab.

Dua Personel Brimob Didakwa Pelanggaran Berat

Brigjen Agus menyebut sidang pertama akan digelar pada Rabu, 3 September 2025, untuk terdakwa Kompol Kosmas.

Sehari berselang, Kamis, 4 September 2025, giliran Bripka Rohmat yang harus menghadapi sidang etik.

Baca Juga: Ratusan Warga Pati Pulang dari KPK Usai Terima Surat Jawaban Soal Dugaan Suap Kereta

“Keduanya masuk kategori pelanggaran berat karena menempati posisi depan dalam kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan korban,” ujar Agus di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 1 September 2025.

Kompol Kosmas menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri.

Sementara Bripka Rohmat diketahui sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan rantis saat insiden terjadi.

Lima Anggota Lain Juga Jalani Sidang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Rmol

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X