Affan Driver Ojol Meninggal Usai Dilindas, 7 Anggota Brimob Diseret Propam Terbukti Langgar Etik....Cuma Patsus Doang?

photo author
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Polri umumkan tujuh anggota Brimob disanksi usai kasus tewasnya ojol Affan Kurniawan. (HukamaNews.com / Instagram @propampolri)
Polri umumkan tujuh anggota Brimob disanksi usai kasus tewasnya ojol Affan Kurniawan. (HukamaNews.com / Instagram @propampolri)

HUKAMANEWS - Kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi di Jakarta akhirnya menemui titik terang.

Polri memastikan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat peristiwa nahas tersebut telah terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Mereka kini menjalani penempatan khusus di Divisi Propam sebagai bentuk sanksi awal sembari menunggu proses etik dan pidana lebih lanjut.

Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis Brimob ketika aksi demonstrasi di Jakarta berujung ricuh.

Baca Juga: Ricuh Bandung Pecah: Gedung DPRD Terbakar, Pos Polisi Hangus, Aparat Kerahkan Pasukan Penuh

Peristiwa ini memicu gelombang protes publik dan tuntutan agar aparat bertindak transparan.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 29 Agustus 2025, menegaskan bahwa ketujuh personel Brimob telah resmi dikenai sanksi penempatan khusus.

"Telah terbukti melanggar kode etik kepolisian," kata Abdul Karim.

Ia menyebut, para anggota tersebut akan menjalani masa penempatan khusus sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Ketujuh personel yang terlibat berinisial Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, Bharaka G, dan Bharaka J.

Nama-nama itu diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat.

Abdul Karim menambahkan, status penempatan khusus sama artinya dengan proses hukum di internal Polri.

Baca Juga: Jakarta Membara! Ojol Tewas Demo Berubah Chaos, Massa Bakar Dua Bus Polisi dan Halte Transjakarta

"Kalau di peradilan umum disebut tersangka, kalau di etik disebut terduga pelanggar," ujarnya menjelaskan.

Publik menilai langkah ini baru awal. Banyak pihak masih mendesak agar kasus tidak berhenti di sidang etik, melainkan juga berlanjut ke ranah pidana mengingat korban telah kehilangan nyawa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Propam Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X