Hak Politik Terdakwa Kasus Korupsi Semarang Tidak Dicabut, Kata Pak Hakim Pertimbangan Usia

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:54 WIB
Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat keluar usai sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8) /Istimewa  (Elizabeth Widowati )
Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat keluar usai sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8) /Istimewa (Elizabeth Widowati )

Pada dakwaan kedua, Alwin dan Mbak Ita terbukti menerima uang sejumlah Rp3,08 miliar yang bersumber dari hasil pungli pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang.

Sementara pada dakwaan ketiga, Alwin bareng Mbak Ita menerima gratifikasi Rp2,24 miliar dari para kontraktor sebagai commitment fee atas pengondisian proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan Kota Semarang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X