Pada dakwaan kedua, Alwin dan Mbak Ita terbukti menerima uang sejumlah Rp3,08 miliar yang bersumber dari hasil pungli pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang.
Sementara pada dakwaan ketiga, Alwin bareng Mbak Ita menerima gratifikasi Rp2,24 miliar dari para kontraktor sebagai commitment fee atas pengondisian proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan Kota Semarang.***
Artikel Terkait
KPK Angkat Bicara soal Sikap Prabowo: Tak Ada Ampun untuk Anak Buah yang Korupsi
KPK Panggil Ilham Akbar Habibie, Diminta Beri Keterangan dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Seret Nama Ridwan Kamil, Selebgram Lisa Mariana Kembali Dipanggil KPK Soal Kasus Korupsi Bank BJB
KPK Dalami Penjualan Mobil BJ Habibie, Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Bank BJB
Terima Gratifikasi Tiga Kasus, Mantan Walikota Semarang Ini Diganjar Hukuman Pidana Lima Tahun