Hak Politik Terdakwa Kasus Korupsi Semarang Tidak Dicabut, Kata Pak Hakim Pertimbangan Usia

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:54 WIB
Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat keluar usai sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8) /Istimewa  (Elizabeth Widowati )
Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat keluar usai sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8) /Istimewa (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS – Dengan latar belakang terdakwa yang cukup berpendidikan dan sudah masuk kategori usia lansia maka majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

"Tidak perlu dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu atau sebagian keuntungan tertentu," ucap Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi saat membaca pertimbangan putusan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Putusan Majelis Hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menilai Mbak Ita layak dijatuhi sanksi pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun.

Baca Juga: Berbeda dengan Sikap Jumhur Hidayat yang Tolak Demo, Partai Buruh Justru Serukan Seluruh Buruh Gabung Demo Kamis 28 Agustus

Majelis Hakim mempertimbangkan usia terdakwa, di mana saat ini Mbak Ita sudah berusia 59 tahun dan Alwin berumur 61 tahun. Menurut Kementerian Kesehatan dan WHO, usia para terdakwa memasuki lansia.

Kedua terdakwa juga dinilai oleh Majelis Hakim merupakan orang yang berpendidikan.

"Sehingga Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang tercela dan kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para terdakwa," kata Hakim Gatot.

Baca Juga: Gosip Husein Terima Motor Baru, Bupati Pati Sudewo Bantah Tidak Berikan Apapun ke Husein yang Tiba-tiba Jadi Kalem dan Enggan Ikuti Demo Lagi

Keputusan ini mendasarkan pada rasa keadilan dan kepatutan. "Telah cukup dengan penghukuman dengan pidana pokok berupa pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan," lanjut Hakim.

Dalam kasus ini, Mbak Ita divonis lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp683,2 juta subsider enam bulan kurungan. Sebaliknya, Alwin divonis tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan.

Keduanya terbukti melakukan korupsi dengan tiga modus berbeda sebagaimana Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung DPR dan Istana, Tuntut Upah Naik hingga UU Ketenagakerjaan Baru

Pada dakwaan pertama, Alwin bersama Mbak Ita menerima hadiah uang Rp2 miliar dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang; dan menerima janji fee Rp1,7 miliar dari Rachmat U Djangkar, Dirut PT Deka Sari Perkasa.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X