KPK Bongkar Tiga Rekening Siluman Penampungan Irvian Bobby, Uang Pemerasan Capai Rp69 Miliar

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Tersangka Irvian Bobby digiring ke mobil tahanan KPK di Jakarta. (HukamaNews.com / Tangkap Layar YouTube KPK)
Tersangka Irvian Bobby digiring ke mobil tahanan KPK di Jakarta. (HukamaNews.com / Tangkap Layar YouTube KPK)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka fakta baru terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tersangka utama, Irvian Bobby Mahendro, diketahui memiliki tiga rekening ber, jumlah yang dinilai fantastis untuk praktik ilegal semacam ini.

Temuan ini menambah sorotan publik terhadap kasus yang sebelumnya juga menyeret nama Wakil Menteri Ketenagakerjaan kala itu, Immanuel Ebenezer, hingga berujung pencopotannya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa rekening yang dipakai Irvian Bobby bukan hanya milik pribadi.

Baca Juga: Drama Baru Kasus Bansos! Edi Suharto Teriak Difitnah Juliari Batubara, Lalu Siapa Dalang Sebenarnya?

Ada yang mengatasnamakan kerabat, ada yang memakai staf, bahkan satu rekening diperoleh lewat transaksi jual beli rekening.

“Kalau tidak salah ada tiga rekening. Ada yang pakai nama saudaranya, ada yang stafnya, dan satunya lagi hasil membeli,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Menurut Asep, rekening yang dibeli itu terbukti bukan milik kerabat ataupun orang dekat Bobby.

“Pemilik aslinya sudah kami klarifikasi. Tidak kenal sama sekali dengan saudara IBM (Irvian Bobby),” tegasnya.

Praktik jual beli rekening sendiri biasanya dilakukan dengan cara seseorang diminta membuka rekening di bank, kemudian identitas dan akses rekening itu dialihkan kepada pihak pembeli dengan imbalan sejumlah uang.

Baca Juga: Viral di Medsos! Pernyataan 'Rakyat Jelata' Deddy Sitorus Tuai Sorotan, Netizen: Wakil Rakyat Kok Malah Jauh dari Rakyat?

Kasus pemerasan ini mencuat sejak 22 Agustus 2025, ketika KPK menetapkan 11 orang tersangka. Mereka adalah pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenaker, serta pihak swasta.

Berikut nama-nama yang ditetapkan tersangka:

1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025)

2. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 Kemenaker)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X