Immanuel Ebenezer Diduga Terima Jatah Miliaran, KPK Ungkap Jejak Gelap Pemerasan Sertifikasi K3 Sejak 2019

photo author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 18:00 WIB
KPK bongkar pemerasan sertifikasi K3 sejak 2019, aliran dana Rp81 miliar seret mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer. (HukamaNews.com / KPK)
KPK bongkar pemerasan sertifikasi K3 sejak 2019, aliran dana Rp81 miliar seret mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kembali menyeret nama besar.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (wamenaker), Immanuel Ebenezer, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyebut praktik pemerasan ini bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung sejak 2019 dan melibatkan aliran dana hingga puluhan miliar rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mendalami kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

Baca Juga: Motor Ducati Mewah Milik Noel Disita KPK, Ternyata Bodong Tanpa Surat Resmi

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

“Kasus ini tidak berhenti pada 11 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Kami akan tarik ke belakang, sejak awal 2019, untuk memastikan siapa saja yang terlibat,” ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Dari hasil penyidikan, praktik pemerasan ini berjalan sistematis. Meski Noel—sapaan akrab Immanuel—baru dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024, KPK menduga ia mengetahui praktik tersebut dan bahkan menerima bagian.

Catatan penyidik menunjukkan, hanya dua bulan setelah dilantik, Noel menerima jatah Rp3 miliar pada Desember 2024.

Aliran dana yang masuk dalam kasus ini mencapai angka mencengangkan, sekitar Rp81 miliar. Informasi soal pergerakan uang tersebut diperkuat oleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Seskab Teddy Indra Wijaya Didaulat Jadi Duta Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Idola Guru dan Siswa

“PPATK membantu kami menelusuri transaksi, mulai dari transfer, penarikan tunai, hingga pola aliran dana,” jelas Setyo.

Jika ditarik mundur, praktik pemerasan K3 ini sudah berlangsung sejak era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2019.

Artinya, dugaan keterlibatan tidak berhenti pada pejabat baru, melainkan bisa melibatkan aktor lama yang masih beroperasi di kementerian tersebut.

Publik pun mulai mempertanyakan bagaimana praktik semacam ini bisa berlangsung lama tanpa terendus aparat. Beberapa kalangan menilai lemahnya pengawasan menjadi celah suburnya praktik pungli berkedok sertifikasi resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X