KPK Angkat Bicara soal Sikap Prabowo: Tak Ada Ampun untuk Anak Buah yang Korupsi

photo author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pentingnya komitmen antikorupsi. (HukamaNews.com / Antara)
Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pentingnya komitmen antikorupsi. (HukamaNews.com / Antara)

Menurutnya, masih ada banyak celah yang membuka ruang praktik korupsi.

“Sektor ketenagakerjaan ini juga harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pencegahannya,” tegasnya.

Hal ini sejalan dengan tuntutan publik yang sudah lama resah dengan praktik pungli dan mafia sertifikasi di berbagai sektor.

Banyak netizen menilai kasus Noel hanyalah “puncak gunung es” dari masalah sistemik di dunia ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dipucuk Dieng Wonosobo, Agus Harimurti Yudhoyono Penuhi Permintaan Anak Bajang Memotong Rambut Gimbalnya

Di media sosial, sejumlah komentar publik menggambarkan kekesalan mereka.

Ada yang menyebut, “Bagaimana mau buruh sejahtera kalau sertifikat kerja saja jadi ladang bisnis haram?”

Sementara yang lain menegaskan pentingnya transparansi digital agar urusan administrasi tak bisa lagi dimainkan pejabat nakal.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian awal bagi pemerintahan Prabowo. Dengan tegas, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan Presiden tidak akan membela siapapun yang terbukti korupsi.

Pernyataan itu memberi sinyal kuat bahwa tidak ada kompromi terhadap pejabat yang menyalahgunakan jabatan.

Baca Juga: Alissa Wahid Sebut Semakin Ditekan, Rakyat Akan Melawan

Namun, publik masih menunggu bukti nyata apakah sikap ini akan konsisten dijalankan hingga ke level pejabat daerah.

Jika komitmen ini benar-benar diwujudkan, pemerintahan Prabowo berpotensi memperbaiki citra politik yang selama ini kerap dinodai oleh kasus korupsi.

Sebaliknya, bila hanya berhenti pada retorika, maka kepercayaan publik bisa semakin runtuh.

Kasus Noel mengingatkan bahwa korupsi bukan hanya persoalan elite, tetapi juga menyangkut hak dasar buruh dan pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Rmol, Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X