HUKAMANEWS — Mantan Ketua DPR RI sekaligus eks terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) kembali akan memiliki hak politiknya mulai 2031. Hal ini dijelaskan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti usai memastikan hak politik Setnov untuk menduduki jabatan terhitung 2,5 tahun sejak menjalani bebas bersyarat hingga (1/4/2029).
"Maka hak menduduki jabatannya di 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pembebasan bersyarat tanggal 1 April 2029," ujar Rika saat dihubungi, Senin, 18 Agustus 2025.
Ia juga menambahkan keputusan itu sebagaimana berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PKO) yang diajukan Setya Novanto. Menurut Rika, hitung-hitungan itu kembalinya hak politik Setya Novanto secara eksplisit terhitung 2,5 tahun sejak menjalani masa pidana atau bebas murni pada 2019.
Baca Juga: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Renggut 3 Nyawa, Puluhan Warga Panik Mengungsi
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ujarnya.
Setnov juga wajib melapor sebulan sekali hingga April 2029. Adapun, salah satu alasan Setnov bebas lantaran berkelakuan baik selama di lapas. Misalnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan, serta menjadi inisiator klinik hukum. Selain itu, Setnov juga sudah menjalani hukuman 2/3 penjara.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bebas bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Baca Juga: Empat Lagu Warisan Karya W.R Supratman Masih Terus Dicari ke Pelosok Dunia
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perkara Setnov berkaitan dengan korupsi e-KTP yang langsung berdampak kepada masyarakat.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius,” ujar Budi di Jakarta,.Senin, 18 Agustus 2025.
“Dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Ia menilai korupsi bukan sekadar merugikan negara dari sisi materiil, namun juga mengikis kualitas layanan publik.
“Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara massif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
Artikel Terkait
Kekayaan Mencengangkan Anak Puan vs Setnov! Siapa yang Lebih Kaya, Pinka Haprani atau Gavriel Novanto? Cari Tahu di Sini!
Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah KPK, Benarkah Ada Jejak Rp1 Triliun di Balik Kuota Haji?
KPK Grebek Biro Haji, Ketahuan Ada Upaya ‘Bersih-Bersih’ Bukti Korupsi Kuota Rp1 Triliun
Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, Nama Yaqut Cholil di Ujung Tanduk, Kapan KPK Resmi Periksa?
Setnov Keluar dari Sukamiskin tapi Wajib Lapor hingga 2029, Masih Ada Ruang Balik ke Panggung?