Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, Nama Yaqut Cholil di Ujung Tanduk, Kapan KPK Resmi Periksa?

photo author
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto beri keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. (HukamaNews.com / KPK)
Ketua KPK Setyo Budiyanto beri keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. (HukamaNews.com / KPK)

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, sejak 11 Agustus 2025.

Langkah ini menandai keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang sempat menuai banyak kritik publik.

Pansus DPR Soroti Kuota Haji

Kasus ini juga mendapat sorotan politik. Pansus Angket Haji DPR RI menilai ada kejanggalan besar dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi pada 2024.

Kuota tersebut dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, aturan jelas menyebut haji khusus hanya berhak atas 8 persen kuota, sementara 92 persen untuk haji reguler.

“Kebijakan itu jelas menyalahi aturan dan menimbulkan pertanyaan publik. Ada kepentingan apa di balik pembagian kuota yang tidak sesuai undang-undang,” ujar salah satu anggota Pansus, yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Megawati Sindir Anak Muda Lebih Hafal Idol Korea daripada Pahlawan RI, Mendikdasmen Pastikan Nasionalisme Jadi Prioritas Pendidikan

Publik Tunggu Kepastian Hukum

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, apalagi menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang sangat sensitif.

Banyak pihak menilai, KPK harus bergerak cepat agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.

“Yang terpenting adalah transparansi. Publik berhak tahu sejauh mana dugaan penyalahgunaan wewenang ini merugikan jamaah haji,” kata seorang pengamat hukum tata negara.

Proses hukum terhadap mantan Menag Yaqut masih panjang, namun langkah-langkah awal KPK menegaskan kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan.

Baca Juga: Baru Dilantik, Wakapolri Komjen Dedi Langsung Dapat 'PR Berat' Kawal Harga Pangan dan Operasi HUT ke 80 RI!

Dengan dugaan kerugian negara yang fantastis, publik menunggu bagaimana keberanian KPK mengungkap peran para pihak dalam skandal kuota haji.

Apalagi, haji adalah ibadah sakral yang seharusnya bebas dari praktik kotor, bukan justru menjadi ladang bancakan bagi segelintir pejabat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X