Sementara, ada pula yang menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap karya seni, sekecil apapun, harus dihargai melalui izin resmi.
Pengamat industri musik menyebut, kasus ini bisa menjadi momentum pembenahan sistem perizinan lagu di Indonesia, termasuk sosialisasi yang lebih gencar kepada penyelenggara acara dan artis. Dengan begitu, potensi sengketa seperti ini bisa dihindari di masa depan.
Dengan dikabulkannya kasasi, Agnez Mo tak lagi memiliki kewajiban membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Baca Juga: Demo Besar-besaran di Pati Memanas, Bupati Sudewo Tolak Mundur meski PBB Naik 250 Persen Dibatalkan
Meski begitu, perdebatan seputar perlindungan hak cipta di dunia hiburan tampaknya belum akan mereda, mengingat industri musik terus berkembang dan membutuhkan aturan yang adaptif.***
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat di Los Angeles, Begini Cerita 5 Artis Indonesia yang Tinggal di Sana, dari Uya Kuya hingga Agnes Mo
Geger Royalti, Mahkamah Konstitusi Ingatkan Masyarakat Maukah Bayar Royalti Indonesia Raya
Lho, Nyanyi Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan Ahli Hukum Soal Hak Cipta Lagu Nasional
Resto di Kota Semarang Mulai Masukkan Biaya Royalti di Struk Jajanmu
Ari Lasso Ngomel-ngomel Royalti Puluhan Juta Cuma Kecipratan Ratusan Ribu, Dah Gitu Salah Transfer Lagi