HUKAMANEWS - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi penyanyi internasional Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo dalam sengketa hak cipta lagu Bilang Saja.
Keputusan ini membatalkan kewajiban Agnez Mo membayar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu, Ari Bias, yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik karena menyangkut nama besar di industri musik Indonesia dan pentingnya izin dalam membawakan karya ciptaan orang lain.
Putusan kasasi dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 itu diketok pada Senin, 11 Agustus 2025.
Baca Juga: Ratusan Tandan Pisang Didonasikan Dalam Unjuk Rasa Bupati Pati, Ajarkan Kami Arti Kemerdekaan
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, serta panitera pengganti Febri Widjayanto.
Dalam amar putusannya, majelis kasasi menyatakan "kabul" atas permohonan kasasi Agnez Mo. Artinya, hukuman membayar Rp 1,5 miliar yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama resmi dibatalkan.
Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Agnez dinyatakan bersalah membawakan lagu Bilang Saja milik Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser berbeda.
Rinciannya, konser di W Super Club Surabaya (25 Mei 2023), The H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan W Super Club Bandung (27 Mei 2023).
Majelis hakim kala itu menjatuhkan denda Rp 500 juta untuk setiap konser, sehingga totalnya mencapai Rp 1,5 miliar. Ari Bias mengklaim hak cipta lagunya dilanggar dan menuntut ganti rugi.
Namun, kuasa hukum Agnez Mo menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum hak cipta yang berlaku.
Menurut mereka, pembawaan lagu di panggung oleh penyanyi tidak otomatis melanggar hak cipta jika ada mekanisme perizinan yang sudah diatur melalui lembaga manajemen kolektif.
"Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi Agnez, tapi juga menjadi preseden penting soal bagaimana hak cipta diinterpretasikan di pengadilan," ujar seorang praktisi hukum hiburan yang mengikuti kasus ini.
Publik pun ramai menanggapi hasil kasasi ini. Sebagian mendukung langkah Agnez Mo, menilai bahwa musisi internasional seperti dirinya tentu paham etika penggunaan karya orang lain.
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat di Los Angeles, Begini Cerita 5 Artis Indonesia yang Tinggal di Sana, dari Uya Kuya hingga Agnes Mo
Geger Royalti, Mahkamah Konstitusi Ingatkan Masyarakat Maukah Bayar Royalti Indonesia Raya
Lho, Nyanyi Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan Ahli Hukum Soal Hak Cipta Lagu Nasional
Resto di Kota Semarang Mulai Masukkan Biaya Royalti di Struk Jajanmu
Ari Lasso Ngomel-ngomel Royalti Puluhan Juta Cuma Kecipratan Ratusan Ribu, Dah Gitu Salah Transfer Lagi