HUKAMANEWS - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad resmi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Agustus 2025.
Pemanggilan ini terkait konten podcast yang ia unggah di YouTube, membahas isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Samad menilai proses hukum ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan ancaman serius bagi kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi di Indonesia.
Abraham Samad tiba di Polda Metro Jaya dengan sikap tenang, mengenakan kemeja putih sederhana.
Baca Juga: Bupati Sudewo Tak Merespon Tuntutan, Warga Pati Mulai Tak Sabar, Aksi Lempar Botol Terjadi
Kepada wartawan, ia menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan hukum.
“Saya ingin memberi contoh bahwa kita akan patuh menghadapi berbagai macam panggilan yang sifatnya pro justitia,” ujarnya di hadapan awak media.
Ia menjelaskan, panggilan polisi berawal dari serangkaian podcast yang ia rilis.
Dalam program itu, ia berdiskusi dan memberitakan isu publik dengan tujuan edukasi, memberikan pencerahan, dan menyampaikan kritik konstruktif.
Namun, konten tersebut dinilai aparat memiliki unsur pidana.
“Maka ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi,” katanya tegas.
Samad, yang memimpin KPK pada 2011 hingga 2015, menegaskan bahwa podcastnya tidak berisi hiburan ringan atau konten sensasional.
“Podcast saya bukan podcast berisi konten yang tidak berpendidikan atau bersifat entertainment,” imbuhnya.
Ia khawatir proses hukum ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi.
Artikel Terkait
Keras Abraham Samad Minta Jokowi Diadili Usai Lengser 20 Oktober, Bakal Geruduk KPK dan Polisi
M Said Didu, Abraham Samad dan Aktivis Pegiat Anti Korupsi Datangi KPK, Laporkan Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga
Eks Ketua KPK Murka! Abraham Samad: Jokowi Biarkan Korupsi Merajalela dengan Revisi UU KPK dan Firli Cs Memimpin
Jelang 17 Agustus, Abraham Samad Bersiap Diperiksa Polisi soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
KPK Bongkar Rapat Tertutup Agensi Haji-Kemenag, Kuota Tambahan Dibagi 50:50 di Tengah Dugaan Korupsi