KPK Bongkar Rapat Tertutup Agensi Haji-Kemenag, Kuota Tambahan Dibagi 50:50 di Tengah Dugaan Korupsi

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih. (HukamaNews.com / Antara)
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rapat antara asosiasi agensi perjalanan haji dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang menyepakati pembagian kuota haji tambahan secara merata antara haji reguler dan haji khusus.

Temuan ini mencuat di tengah penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Publik pun mempertanyakan transparansi proses penentuan kuota, terlebih kesepakatan itu dibuat sebelum sampai ke meja pengambil kebijakan tertinggi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa rapat tersebut dihadiri perwakilan Kemenag dan asosiasi agensi haji, termasuk sejumlah pemilik travel besar.

Baca Juga: KPK Usut Dalang SK Kuota Haji 50:50 yang Rugikan Negara Rp1 Triliun, Nama Eks Menag Terseret

“Akhirnya mereka sepakat dibagi rata, 50 persen untuk kuota haji reguler, 50 persen untuk kuota haji khusus,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).

Menurut Asep, rapat ini terjadi di level teknis dan belum sampai melibatkan Menteri Agama.

Kesepakatan ini disebut sebagai langkah awal sebelum masuk ke tahap kebijakan resmi.

“Mereka kumpul dulu dan rapat-rapat di bawah. Belum sampai ke penentu kebijakan,” jelasnya.

Bagi asosiasi agensi haji, angka 50 persen sudah menjadi batas maksimal yang dapat diperoleh untuk haji khusus.

Namun Asep menegaskan, pembagian itu tetap tak bisa melebihi separuh kuota karena tujuan awal kuota tambahan adalah memangkas antrean panjang jamaah haji reguler.

Baca Juga: Ini Cerita Driver Taksi Online di Semarang Saat Mengedarkan Sabu Seberat 3 Kilogram

Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah itu sendiri diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2024.

KPK kini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proses penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.

Penyidikan resmi dimulai pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah pemeriksaan terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X