TNI AD Bongkar Peran 20 Prajurit dalam Kasus Prada Lucky, Siapa Sangka Ada Perwira Terlibat!

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Mabes AD jelaskan proses hukum kasus Prada Lucky. (HukamaNews.com / Antara)
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Mabes AD jelaskan proses hukum kasus Prada Lucky. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - TNI Angkatan Darat saat ini sedang menyelidiki keterlibatan 20 prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Proses penyidikan yang dilakukan Polisi Militer AD diharapkan mengungkap peran masing-masing tersangka secara jelas.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD memastikan bahwa proses hukum ini akan berjalan secara terbuka dan mengikuti aturan peradilan militer.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa 20 prajurit yang kini berstatus tersangka akan diperiksa secara mendalam untuk mengetahui peran spesifik mereka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Jelang 17 Agustus, Abraham Samad Bersiap Diperiksa Polisi soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

“Dari pemeriksaan yang sedang berjalan, nanti akan terlihat siapa melakukan apa. Dengan begitu, pasal yang dikenakan bisa sesuai dengan tindakan masing-masing,” ujarnya di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Saat ini, 20 tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD).

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menetapkan pasal yang menjerat mereka, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga Pasal 354 yang mengatur penganiayaan dengan akibat kematian.

Brigjen Wahyu juga menyebut Pasal 351 terkait penganiayaan umum dan Pasal 131 KUH Perang yang mengatur tindakan kekerasan seorang militer terhadap rekan atau bawahannya dalam tugas dinas.

Baca Juga: 13 Kampus Ternama RI Dicap Bermasalah Soal Riset, Mendikti Minta Jadi Alarm Perbaikan

Semua pasal tersebut berpotensi dikenakan kepada para tersangka sesuai bukti yang ditemukan.

Sementara itu, Panglima Kodam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengungkapkan bahwa di antara 20 tersangka terdapat seorang perwira yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga mengakibatkan kematian Prada Lucky.

“Semua tersangka sudah ditahan dan pemeriksaan terus berjalan dengan melibatkan Denpom serta Kodam Udayana,” kata Mayjen Piek saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky di asrama Kuanino, Kupang.

Mayjen Piek mengaku sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai pimpinan di wilayah Kodam IX/Udayana, dia merasa kehilangan prajurit muda dan berjanji akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Ini peristiwa yang saya sesalkan. Saya pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ujarnya tegas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X