HUKAMANEWS – Sejumlah hotel atau restoran di kota Solo justru terang - terangan akan membebankan biaya untuk membayar royalti musik/lagu akan dibebankan kepada konsumen.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo Joko Sutrisno, di sela-sela acara Sosialisasi Penggunaan Lagu dan Musik secara Komersial, di Hotel Petit Boutique Solo, Jumat, 8 Agustus 2025.
Ini cara paling logis ditempuh di tengah kondisi yang belum membaik serta penerapan aturan. Khususnya hal ini dilakukan oleh usaha yang nilai pendapatannya tidak terlalu besar.
“Kalau sudah jadi aturan tentu akan kami jalankan. Tapi cost ini nantinya akan dibebankan kepada konsumen. Kalau tidak kan nanti balik modalnya lama. Sehingga perlu setting ulang untuk semua bisnis yang melibatkan penggunaan lagu-lagu,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai sosialisasi tersebut Joko mengatakan pihaknya akan meneruskannya kepada pelaku usaha di dalam wadah/organisasinya. Menurutnya, sosialisasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola usaha.
Selain itu, dengan pemahaman yang baik, maka akan menghindarkan mereka dari kerugian yang besar atau bahkan jerat hukum.
“Setelah sosialisasi dari sini kami akan teruskan kepada hotel-hotel yang ada di Solo anggota kami yang saat ini jumlahnya 180 hotel. Karena setiap hotel kan rata-rata memutar lagu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PHRI Sukoharjo, Oma Nuryanto, mengatakan aturan mengenai hak cipta ini sudah ditetapkan sehingga harus dijalankan. Menurutnya, pelaku usaha hanya mempunyai dua pilihan. Yakni tetap menggunakan musik dan membayar royalti dan tidak menggunakan musik agar tidak terbebani royalti.
Bahkan Oma meyakini tidak adanya musik/lagu di hotel atau restoran tidak akan berpengaruh terhadap okupansi atau jumlah kunjungan.
“Kalau pengaruh ke okupansi sih saya yakin tidak ada pengaruh baik hotel atau restoran. Kalau kurang nyaman tanpa musik memang iya. Tapi konsumen saya kira tidak ada yang batal menginap di hotel hanya gara-gara di lobi tidak ada musiknya,” kata Oma.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Artikel Terkait
Babak Baru, Memutar Musik Tanpa Ijin dan Tak Bayar Royalti, Pemilik Gerai Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka
Ribut-ribut Soal Royalti, Menseskab Prasetyo Hadi Sebut Pemerintah Sedang Cari Jalan Keluar
Geger Royalti, Mahkamah Konstitusi Ingatkan Masyarakat Maukah Bayar Royalti Indonesia Raya
Lho, Nyanyi Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan Ahli Hukum Soal Hak Cipta Lagu Nasional
Resto di Kota Semarang Mulai Masukkan Biaya Royalti di Struk Jajanmu