Polda Jabar Bongkar Jaringan Beras Oplosan, 12 Merek Beredar 4 Tahun, Omzet Miliaran

photo author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 10:03 WIB
Polisi mengungkap kasus beras oplosan di Mapolda Jabar (HukamaNews.com / Antara)
Polisi mengungkap kasus beras oplosan di Mapolda Jabar (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Polda Jawa Barat membongkar praktik curang peredaran beras oplosan yang ternyata sudah berlangsung selama empat tahun tanpa terendus publik.

Sebanyak 12 merek dari empat produsen terbukti menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, lengkap dengan label yang menyesatkan konsumen.

Kasus ini membuat banyak pihak terkejut, mengingat beras adalah bahan pokok yang dikonsumsi jutaan warga setiap hari, sehingga kecurangan seperti ini dinilai membahayakan hak konsumen dan stabilitas harga pasar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam yang mengarah pada empat lokasi berbeda di Majalengka, Cianjur, Bandung, dan Bogor.

Baca Juga: Libur Kemerdekaan Hanya Milik Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta Tetap Masuk Kerja Dong

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan berbagai modus, mulai dari repacking hingga pencantuman label premium pada beras yang sebenarnya tidak memenuhi standar mutu,” ujar Hendra di Bandung, Jumat (8/8/2025).

Salah satu kasus terjadi di CV Sri Unggul Keandra, Kabupaten Majalengka. Pemilik berinisial AP memproduksi beras merek Si Putih kemasan 25 kilogram dengan label premium, meski kualitasnya jauh dari standar.

Praktik ini berlangsung sejak empat tahun lalu dengan produksi mencapai 36 ton dan omzet sekitar Rp468 juta.

Kasus lain ditemukan di PB Berkah, Kabupaten Cianjur, yang memasarkan beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur. Isinya bukan beras pandan wangi asli, melainkan jenis lain yang lebih murah. Perusahaan ini meraup produksi hingga 192 ton dengan omzet hampir Rp3 miliar.

Di wilayah hukum Polresta Bandung, polisi mengidentifikasi delapan merek seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN yang bahkan tidak masuk kategori beras medium.

Baca Juga: Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek Masih Tahap Awal, KPK Beberkan Alasan Belum Masuk Penyidikan

Sementara di Bogor, praktik serupa ditemukan pada merek Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW, dengan modus pengemasan ulang dari medium ke premium.

Hendra menegaskan, keenam tersangka dari empat perkara ini dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Sebagai langkah lanjutan, Polda Jabar akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan untuk menarik seluruh 12 merek tersebut dari pasaran.

Langkah ini sesuai standar SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium, yang mengatur kualitas, kadar air, hingga kebersihan beras yang beredar di pasaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X