HUKAMANEWS – Setelah menuai kegaduhan berujung kritik dan gelombang penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan (PBB-PP), kini Bupati Pati Sudewo membatalkan aturan tersebut.
Tentu tak sekadar meminta maaf, Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Maritim Nusantara (LBH AMAN) meminta dengan tegas agar Bupati Pati secara konkrit harus Perbub Nomor 17 Tahun 2025Tentang Perubahan Atas Perbub Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Besaran Persentase Dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar kenaikan PBB-PP mencabut dan atau melakukan revisi.
Dian Puspitasari selaku Kepala Divisi Riset dan Analisis Kebijakan LBH-AMAN mengatakan jika kenaikan PBB-PP jelas dan tegas melanggar Undang-Undang diatasnya,yaitu Permen Keuangan RI No 85 Tahun 2024 Tentang penilaian Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Baca Juga: Kecewa Hasil Putusan Sidang, Aipda Robig Zaenudin Pikir - Pikir Bakal Banding
"Aturan ini menegaskan jika kenaikan PBB-PP ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Jadi kalau naik sampai dengan 250%, jelas melanggar Undang-Undang," jelas pihaknya.
Bupati Pati Sudewo setelah membatalkan kebijakan tersebut memastikan tarif PBB-P2 akan kembali seperti semula atau sama dengan tahun 2024. Pembatalan kenaikan PBB ini juga dilakukan demi menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan mendukung kelancaran perekonomian serta pembangunan daerah.
“Bagi yang sudah telanjur membayar, selisihnya akan dikembalikan oleh pemerintah, teknisnya akan diatur oleh BPKAD [Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah] bersama kepala desa,” kata Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat, 8 Agustus 2025.
Baca Juga: Tiga Bos Petro Energy Didakwa Korupsi Kredit LPEI, Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun
Sudewo menambahkan keputusan pembatalan ini bakal berdampak pada tertundanya rencana pembangunan yang telah masuk dalam perubahan anggaran 2025. Seperti pekerjaan infrastruktur jalan hingga perbaikan plafon RSUD Suwondo yang rusak, terpaksa ditunda.
“Termasuk rencana penataan alun-alun, yang semula akan dibuat lebih nyaman dan estetis, juga batal dikerjakan tahun ini,” bebernya.
Sudewo juga meluruskan bahwa “Pati Mutiara” hanyalah tema Hari Jadi Pati. Sedangkan slogan resmi Kabupaten Pati tetap “Bumi Mina Tani". Yang penting kita tetap kompak, solid, dan gotong royong membangun Pati demi Pati yang maju,” ucapnya.
Baca Juga: Samsung Galaxy S26 Ultra Siap Ubah Standar Foto Malam Hari dengan Kamera F/1.4 dan Sensor 200MP
Sekadar diketahui, sebelum putusan pembatalan ini, tepatnya saat kirab perayaan Hari Jadi Kabupaten Pati yang ke-70.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Blak-blakan! Ini Tugas Khusus dari PresidenPrabowo untuk Dirjen Pajak dan Bea Cukai Baru
Proyek Coretax Gagal, Dirjen Pajak Baru Didesak Ungkap Kegagalan yang Bikin Kepercayaan Anjlok
Viral Surat Perintah Komandan Kodim 0501/JP Letkol Inf Harry Ismail ke Kepala Bea Cukai Soeta, Agar Bebaskan Pajak Barang Mewah Milik Arie Kurniawan
E Commerce Kena Pungutan Pajak, Bukan Tidak Mungkin Akhirnya Dibebankan Konsumen
Viral di TikTok! Isu Puluhan Kepala Kucing Gegerkan Pasar Sidoarjo, Polisi Ungkap Faktanya Ternyata....