Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, Dua Eks Anggota DPR Bangun Showroom dan Restoran dari Uang Miliaran

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:03 WIB
KPK umumkan dua mantan anggota DPR tersangka korupsi dana CSR BI dan OJK. (HukamaNews.com / Net)
KPK umumkan dua mantan anggota DPR tersangka korupsi dana CSR BI dan OJK. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Jakarta kembali dihebohkan dengan skandal korupsi yang menyeret dua mantan anggota DPR RI.

Kali ini, uang miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial diduga malah dipakai untuk membangun showroom dan restoran mewah.

Kasus ini melibatkan Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, yang kini resmi berstatus tersangka di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menduga kedua mantan anggota Komisi XI DPR RI tersebut menerima dana dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan pada periode 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Yuk Berebut Kursi Upacara 17 Agustus di Istana, Syaratnya Wajib Booster dan Pakaian Adat!

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan awal, melainkan untuk kepentingan pribadi.

“ST menggunakan uang itu untuk berbagai hal, mulai dari deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian motor, hingga aset lainnya,” ujar Asep di kantor KPK, Kamis malam.

Satori disebut menerima Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Sementara Heri Gunawan, menurut KPK, menerima jumlah lebih besar, yakni Rp15,86 miliar. Uang itu sebagian dipakai untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI dan OJK Lewat Yayasan

Asep mengungkapkan, dana dari BI dan OJK disalurkan melalui yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi kedua politikus tersebut. Setidaknya ada empat yayasan di bawah Heri Gunawan dan delapan yayasan di bawah Satori.

Ironisnya, pada periode 2021-2023, yayasan-yayasan itu disebut tetap menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR, meski tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang tercantum dalam proposal permohonan.

Praktik ini menunjukkan celah dalam pengawasan dana CSR lembaga negara, yang sering kali rawan diselewengkan oleh pihak yang memiliki akses politik.

Banyak pihak menilai kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana sosial harus dikelola dengan transparan dan diawasi ketat. “Kalau program sosial disalahgunakan, yang rugi masyarakat kecil,” komentar seorang warganet di media sosial.

Saat ini, KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Keduanya terancam hukuman berat jika terbukti bersalah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X