HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar langkah terbaru yang ditempuh buronan besar, Paulus Tannos, yang terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Paulus Tannos dikabarkan berusaha melepaskan status kewarganegaraan Indonesia sebagai upaya untuk menghindari proses hukum yang menantinya.
Tak tanggung-tanggung, ia diduga memanfaatkan paspor dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau, sebagai langkah untuk mencabut status WNI-nya.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Juang, Jakarta, Rabu malam.
Baca Juga: Upaya Diam-Diam KPK Pulangkan Buronan Kirana Kotama dari AS Lewat Jalur G2G, Kenapa Harus Hati-Hati?
“Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Ia berupaya menjadi warga negara Guinea-Bissau,” ujar Asep di hadapan awak media.
Namun, upaya tersebut rupanya tak berjalan mulus. Pemerintah Guinea-Bissau dikabarkan menolak proses perpindahan status kewarganegaraan Tannos.
Alasan penolakan itu cukup jelas. Negara tersebut keberatan karena Tannos sedang tersandung masalah hukum serius di Indonesia.
Meski demikian, Asep menjelaskan bahwa kepemilikan paspor Guinea-Bissau oleh Tannos bukan hal yang aneh mengingat negara itu memang memperbolehkan kewarganegaraan ganda.
“Guinea-Bissau memperbolehkan orang memiliki dua kewarganegaraan. Jadi, secara hukum mereka memungkinkan hal itu,” kata Asep.
Baca Juga: Dijual Standar Premium Namun Faktanya Beras Produksi Ini Penuh Dengan Menir
Langkah Tannos diduga sebagai upaya menyulitkan proses hukum di Indonesia, termasuk ekstradisi yang sedang berjalan.
Sebagai informasi, Paulus Tannos sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021.
Ia merupakan salah satu pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011 hingga 2013.
Kasus e-KTP sendiri telah menjadi skandal korupsi besar yang menyeret banyak nama, termasuk pejabat tinggi, anggota parlemen, hingga pengusaha.
Artikel Terkait
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Dimulai! Bukti Korupsi e-KTP dan Saksi Kunci Sudah Disiapkan Pemerintah RI
Akhir Pelarian Paulus Tannos, Hari Ini Pengadilan Singapura Putuskan Nasib Ekstradisi Buronan e-KTP, Siap Dipulangkan?
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Makin Panas, Saksi Misterius Disiapkan Hadang Pemulangan ke Indonesia!
Ekstradisi Paulus Tannos Buronan e-KTP Jalan Terus, Menkum Kasih Sinyal Kuat Sidang di Singapura Segera Tamat!
Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Bisa 2 Tahun, Menkum Sindir Paulus Tannos: Kalau Jentelmen, Nggak Perlu Kabur