Menteri Imigrasi Pastikan Riza Chalid Masih di Malaysia, Pemerintah Siap Bantu Kejagung

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:01 WIB
Agus Andrianto memberikan keterangan soal keberadaan Riza Chalid di Istana Presiden. (HukamaNews.com / Antara)
Agus Andrianto memberikan keterangan soal keberadaan Riza Chalid di Istana Presiden. (HukamaNews.com / Antara)

Menurutnya, komunikasi antara Istana dan Kejaksaan sudah terjalin.

Namun, semua langkah hukum tetap berada di bawah kendali Kejagung, termasuk soal pemanggilan tersangka yang menurut Prasetyo sudah dilakukan hingga tiga kali.

"Kalau enggak salah ini sudah panggilan ketiga. Tapi itu ranahnya teman-teman di Kejaksaan," katanya.

Kasus yang menjerat Riza Chalid bukan perkara kecil.

Ia diduga menyalahgunakan posisinya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada rentang tahun 2018–2023.

Baca Juga: Hasto Sudah Bebas dengan Amnesti Presiden Prabowo Tapi KPK Belum Selesai, Kasus Harun Masiku Bisa Seret Namanya Lagi?

Kejaksaan Agung bahkan telah menyita sejumlah aset berupa uang dan kendaraan yang diduga milik Riza sebagai bagian dari proses penyidikan.

Namun hingga kini, keberadaannya di luar negeri masih menjadi penghalang utama dalam proses hukum.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik lantaran nama Riza Chalid bukan pertama kalinya muncul dalam urusan kontroversial terkait minyak dan kekuasaan.

Beberapa warganet di media sosial bahkan menyuarakan keheranan mengapa tokoh penting seperti Riza bisa lolos dan belum juga ditangkap.

"Riza Chalid ini bukan nama baru. Kenapa seperti kebal hukum?" tulis akun X @AuditNegara.

Sebagian lainnya berharap agar pemerintah benar-benar serius dalam menuntaskan kasus besar ini, bukan hanya wacana dukungan semata.

Baca Juga: Geger Royalti, Mahkamah Konstitusi Ingatkan Masyarakat Maukah Bayar Royalti Indonesia Raya

Kendati demikian, upaya penegakan hukum tetap harus mengikuti prosedur internasional, apalagi jika tersangka berada di luar negeri.

Jika Kejaksaan Agung resmi mengajukan red notice ke Interpol, maka akan lebih mudah bagi pemerintah Indonesia untuk meminta kerja sama dari otoritas Malaysia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X