Ia dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta sebagai bentuk suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.
Vonis yang membebaskan Hasto dari tuduhan merintangi penyidikan, namun tetap menghukumnya dalam perkara suap, menimbulkan reaksi beragam di masyarakat.
Publik menanti apakah KPK akan mengambil sikap tegas untuk melanjutkan proses hukum melalui banding, atau menerima putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.
Langkah ini dinilai penting sebagai indikator keseriusan KPK dalam mengusut tuntas rangkaian skandal yang belum selesai, terutama karena nama Harun Masiku hingga kini masih misterius keberadaannya.
Keputusan KPK pada Jumat ini akan menjadi titik krusial dalam perjalanan panjang penanganan kasus yang melibatkan politik, hukum, dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Apakah KPK akan maju melawan atau memilih menerima putusan? Jawabannya akan segera terungkap dalam hitungan jam.***
Artikel Terkait
Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto, PDIP: Hukum Gagal Tangkap Harun Masiku, Kenapa Hasto yang Dihukum?
Amicus Curiae Romo Magnis dan Eks Jaksa Agung Jadi Pertimbangan Hakim dalam Vonis Hasto Kristiyanto
PDIP: Vonis untuk Hasto Kristiyanto Dinilai Dipaksakan, Bukan Kasus Murni Hukum
Hasto Dipenjara, PDIP Masih Bungkam Soal Sekjen Baru: Ada Apa di Internal Partai?
Hasto Divonis Ringan, ICW Sentil Keras: Kok Bisa Suap Pemilu Dapat Diskon Hukuman?