HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan sikap atas vonis bebas yang diterima Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Keputusan penting ini dinantikan banyak pihak, mengingat kasus yang menyeret nama Hasto juga berkaitan erat dengan Harun Masiku, buronan yang hingga kini masih belum ditemukan.
Kepastian soal banding atau tidaknya KPK menjadi penentu langkah hukum lanjutan, serta menunjukkan arah konsistensi lembaga antirasuah dalam menangani kasus besar yang mendapat sorotan publik luas.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, keputusan resmi akan diumumkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat siang.
Hal ini disampaikan Setyo usai menghadiri kegiatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7).
“Ya kita tunggu sampai besok karena batas waktunya memang terakhir besok,” ujar Setyo kepada awak media.
Ia menjelaskan, hingga Kamis sore, pihaknya belum menerima laporan akhir dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
JPU KPK sendiri saat ini masih membahas sikap hukum yang akan diambil, termasuk menimbang dari sisi direktorat dan kedeputian penindakan.
Setelah rampung dibahas, hasil diskusi itu akan diajukan ke pimpinan KPK untuk dikaji dan diambil keputusan final.
“Nah sampai dengan hari ini kami belum menerima laporannya. Itu saya sudah cek. Masih ada waktu sampai dengan Jumat,” jelasnya.
Kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto memang menjadi perhatian publik, terutama karena keterkaitannya dengan upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui skema pengganti antarwaktu (PAW).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat Harun.
Namun, dalam dakwaan lain soal dugaan suap kepada anggota KPU RI Wahyu Setiawan, Hasto dinyatakan bersalah.
Artikel Terkait
Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto, PDIP: Hukum Gagal Tangkap Harun Masiku, Kenapa Hasto yang Dihukum?
Amicus Curiae Romo Magnis dan Eks Jaksa Agung Jadi Pertimbangan Hakim dalam Vonis Hasto Kristiyanto
PDIP: Vonis untuk Hasto Kristiyanto Dinilai Dipaksakan, Bukan Kasus Murni Hukum
Hasto Dipenjara, PDIP Masih Bungkam Soal Sekjen Baru: Ada Apa di Internal Partai?
Hasto Divonis Ringan, ICW Sentil Keras: Kok Bisa Suap Pemilu Dapat Diskon Hukuman?