Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK, atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.
Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).***
Artikel Terkait
Waduh! Bansos Cair Judi Jalan, Ribuan Warga Miskin Terciduk PPATK Ikut Transaksi Judol Hampir Rp1 Triliun!
Mengerikan Sekali Fakta Temuan PPATK, Uang Bansos Malah Dibuat Berjudi Online, Malah Ada yang Digunakan untuk Terorisme
Waspada! PPATK Siap Bekukan Rekening ‘Tidur’, Jangan Kaget Kalau Tiba-Tiba Duitmu Nggak Bisa Ditarik, Ini Cara Amanin Uangmu
Hotman Paris Hutapea Minta PPATK Cabut Aturan Bekukan Rekening Pasif, Sudah Sengsarakan Rakyat Dasar Aturannya Apa?
Keluhkan Rekeningnya Dibekukan Pendiri Kaskus Curhat di X, Begini Tanggapan Kepala PPATK
Siap-Siap Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK, DPR Langsung Bereaksi Rencana Pemblokiran!
Baru Bertindak Panggil Kepala PPATK Usai Warga Ngamuk Rekeningnya Diblokir, Prabowo Disebut Jadi Pahlawan (Lagi)