Mangkir Lagi? Jurist Tan Bisa Jadi Buronan Kalau Masih Berani Kabur dari Kejagung Soal Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 07:00 WIB
Kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek makin panas, Kejagung siap buru Jurist Tan jika kembali tak penuhi panggilan. (HUkamaNews.com / antara)
Kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek makin panas, Kejagung siap buru Jurist Tan jika kembali tak penuhi panggilan. (HUkamaNews.com / antara)

Abdul Qohar, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, menjelaskan bahwa keempat tersangka telah merancang skema pengadaan yang tertutup dan terindikasi penuh rekayasa.

Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian finansial sebesar Rp1,9 triliun, berdasarkan audit sementara yang dilakukan Kejagung.

Nilai kerugian yang fantastis ini membuat kasus tersebut masuk radar penegakan hukum sebagai salah satu korupsi sektor pendidikan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Kini publik menanti bagaimana langkah tegas Kejagung selanjutnya dalam menghadapi mangkirnya Jurist Tan.

Baca Juga: Meski Tak Ada Bukti Baru Polda Metro Jaya Selasa Besok Umumkan Penyebab Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan

Jika upaya pemanggilan kembali tak digubris, maka status buron tampaknya tinggal menunggu waktu.

Kasus ini sekaligus menjadi cerminan bagaimana celah pengadaan di sektor pendidikan bisa dimanfaatkan secara sistemik oleh pihak-pihak yang memiliki akses pada kebijakan dan anggaran.

Dengan terus berkembangnya penyidikan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Kamu pun bisa menunggu perkembangan lebih lanjut, mengingat Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X