KPK Klarifikasi Soal Motor di Rumah Ridwan Kamil, Bukan Upaya Samarkan Kepemilikan

photo author
- Minggu, 27 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPK ungkap motor yang disita dari rumah Ridwan Kamil bukan miliknya, penyidikan kasus korupsi Bank BJB terus bergulir. (HukamaNews.com / Antara)
KPK ungkap motor yang disita dari rumah Ridwan Kamil bukan miliknya, penyidikan kasus korupsi Bank BJB terus bergulir. (HukamaNews.com / Antara)

Namun hingga hari ini, atau 139 hari sejak penggeledahan berlangsung, RK belum dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka berasal dari unsur manajemen Bank BJB dan sejumlah pengendali agensi periklanan yang bekerja sama dengan bank daerah tersebut.

Adapun nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB saat itu.

Baca Juga: KPK Usut Ada yang Ganjil di Balik Sewa Google Cloud Kemendikbud Era Nadiem Makarim, Data Bocor atau Anggaran Bocor?

Widi Hartoto, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.

Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima nama tersebut dinilai bertanggung jawab atas proses pengadaan iklan yang diduga kuat sarat penyimpangan dan manipulasi.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Baca Juga: Jejak Riza Chalid di Malaysia Terungkap, Diduga Nikahi Kerabat Sultan dan Tinggal di Johor

Jumlah tersebut mencerminkan dugaan pemborosan anggaran serta indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama iklan antara Bank BJB dan pihak ketiga.

Meski Ridwan Kamil belum dipanggil secara resmi, penyitaan barang dari rumah pribadinya menandai bahwa ruang lingkup penyidikan terus diperluas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X