KPK Klarifikasi Soal Motor di Rumah Ridwan Kamil, Bukan Upaya Samarkan Kepemilikan

photo author
- Minggu, 27 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPK ungkap motor yang disita dari rumah Ridwan Kamil bukan miliknya, penyidikan kasus korupsi Bank BJB terus bergulir. (HukamaNews.com / Antara)
KPK ungkap motor yang disita dari rumah Ridwan Kamil bukan miliknya, penyidikan kasus korupsi Bank BJB terus bergulir. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal keberadaan sepeda motor yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Isu kepemilikan kendaraan ini sempat memancing tanda tanya publik, terutama setelah rumah Ridwan Kamil digeledah dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Penyitaan kendaraan dari rumah seorang tokoh publik tentu memicu perhatian besar.

Apalagi hingga kini, Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi, padahal kasus ini sudah bergulir selama lebih dari empat bulan.

Baca Juga: Cari Kerja Makin Sulit Makin Harus Waspada, Terbaru Penipuan Mengatasnamakan PT KAI dan Meminta Sejumlah Uang

Banyak yang penasaran, apakah ada keterkaitan langsung antara RK dengan barang bukti yang disita?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

Menurutnya, motor tersebut memang ditemukan di rumah RK, tetapi dokumen kepemilikannya bukan atas nama yang bersangkutan.

“Bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya. Bukan. Kami sedang menyusuri ini,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (27/7).

Dalam keterangannya, Asep menyebut bahwa STNK dan BPKB motor tersebut terdaftar atas nama ajudan pribadi Ridwan Kamil, bukan dirinya secara langsung.

Baca Juga: Hasto Divonis Ringan, ICW Sentil Keras: Kok Bisa Suap Pemilu Dapat Diskon Hukuman?

Penyitaan dilakukan berdasarkan lokasi ditemukannya barang, bukan semata-mata karena nama yang tertera di dokumen.

“Penyidik menyita dari mana barang itu berada, dari siapa barang itu berada. Jadi penjelasannya sedang kami dalami,” tegas Asep.

Langkah penyitaan motor itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021 hingga 2023.

Sebagai informasi, penggeledahan di rumah Ridwan Kamil telah dilakukan sejak 10 Maret 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X