Hakim Pengadilan Sebut Hasil Penyidikan KPK, Hasto Tak Merintangi Penyidikan Harun Masiku

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 16:17 WIB
Hasto Kristiyanto jalani sidang vonis kasus PAW DPR hari ini, pengadilan padat oleh pendukungnya sejak pagi. (HukamaNews.com / PN Jakpus)
Hasto Kristiyanto jalani sidang vonis kasus PAW DPR hari ini, pengadilan padat oleh pendukungnya sejak pagi. (HukamaNews.com / PN Jakpus)

Selama ini jaksa KPK begitu meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos. Hasto disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.

Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.

Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku.Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Skandal RPTKA Makin Dalam! KPK Bongkar Pemerasan, Moge Mewah Jadi Petunjuk, Eks Stafsus Bongkar Jejak Uang Haram

Sementara itu, kubu Hasto menyatakan tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku. Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidikan sebagai saksi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X