Selama ini jaksa KPK begitu meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos. Hasto disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.
Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku.Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, kubu Hasto menyatakan tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku. Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidikan sebagai saksi.***
Artikel Terkait
Hasto Bongkar Kejanggalan Tuntutan 7 Tahun Penjara, Ada Apa di Balik Sikap Jaksa yang Berubah Drastis?
Mau Nonton Sidang Hasto Tanpa Perlu Desak-desakan, PN Jakpus Siarkan Live di YouTube! Ini Jadwal dan Cara Aksesnya
Vonis Hasto Kristiyanto Diumumkan Besok, 7 Tahun Penjara atau Lolos Lagi?
Hasto Kristiyanto Divonis Hari Ini, PDIP Deg-degan! Akankah Nasibnya Seperti Tom Lembong yang Tiba-tiba Terseret dan 7 Tahun di Bui
Hasto Kristiyanto Divonis Hari Ini, Pendukung Menggeruduk PN Jakpus, Jalan Bungur Macet Total!