Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa pemerintah siap memproses permohonan jika Satria mengajukannya secara resmi.
Sementara itu, dari pihak militer, TNI Angkatan Laut menutup pintu untuk Satria.
Melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, ditegaskan bahwa Satria sudah tidak memiliki keterkaitan apa pun lagi dengan institusi TNI.
Tunggul bahkan menyebut bahwa urusan Satria kini lebih tepat ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM.
"TNI AL tidak lagi berwenang dalam hal ini karena statusnya sudah tidak terhubung dengan kami,” ujar Tunggul pada Senin (21/7).
Ia juga menyampaikan bahwa TNI AL tetap memegang teguh putusan hukum yang telah dijatuhkan kepada Satria.
Berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023, Satria dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana desersi dalam masa damai sejak 13 Juni 2022.
Putusan tersebut memvonis Satria dengan hukuman penjara satu tahun serta pemecatan dari dinas militer.
Putusan hukum yang telah berkekuatan tetap pada 17 April 2023 itu menjadi dasar utama TNI AL untuk menolak keinginan Satria kembali menjadi anggota militer Indonesia.
Baca Juga: Bawa Surat Jaksa Agung, Hotman Paris Bongkar Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Gula Rp 578 Miliar!
Kabar Satria yang kini menjadi tentara relawan Rusia dan kemudian mengutarakan penyesalannya di media sosial menimbulkan simpati sebagian masyarakat.
Namun, secara hukum, proses pengembalian status WNI tidak bisa dilakukan secara emosional.
Pemerintah Indonesia tetap menekankan pentingnya prosedur resmi, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Permintaan kembali menjadi WNI tak bisa hanya berdasarkan narasi penyesalan, tetapi harus disertai langkah hukum formal yang sah.
Artikel Terkait
Urusan Tambah Dokter Spesialis di Indonesia Juga Butuh Anggaran Besar
Vonis Penjara 4,6 Tahun untuk Tom Lembong Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir Ajukan Banding Karena Tidak Ada Niat Jahat dari Kliennya
Aktivis LSM Ini Tantang Mabes TNI dan Istana untuk Buktikan Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Seperti Dituding Prabowo
Padahal DIM RUU KUHAP Sudah Berjalan Dibahas di Komisi III DPR, Namun KPK Tak Dilibatkan oleh Pemerintah, Kini KPK Surati Presiden dan Ketua DPR
Influencer Ini Kritik Keras Tudingan Prabowo Ada Buzzer di Balik Demo Indonesia Gelap, Sudah Biasa Terjadi Rakyat Difitnah Presiden Sendiri!