Viral Eks Marinir Ingin Balik Jadi WNI, Menkum Bongkar Fakta Mengejutkan soal Statusnya yang Sudah Gugur Otomatis

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 15:48 WIB
Satria Kumbara ingin kembali ke Indonesia, tapi status WNI otomatis gugur jika terbukti jadi tentara asing tanpa izin Presiden. (HukamaNews.com /  TikTok @zstorm689)
Satria Kumbara ingin kembali ke Indonesia, tapi status WNI otomatis gugur jika terbukti jadi tentara asing tanpa izin Presiden. (HukamaNews.com / TikTok @zstorm689)

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa pemerintah siap memproses permohonan jika Satria mengajukannya secara resmi.

Sementara itu, dari pihak militer, TNI Angkatan Laut menutup pintu untuk Satria.

Melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, ditegaskan bahwa Satria sudah tidak memiliki keterkaitan apa pun lagi dengan institusi TNI.

Tunggul bahkan menyebut bahwa urusan Satria kini lebih tepat ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Viral di TikTok! Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia, Satria Kumbara Mohon Ampun ke Presiden Prabowo dan Gibran

"TNI AL tidak lagi berwenang dalam hal ini karena statusnya sudah tidak terhubung dengan kami,” ujar Tunggul pada Senin (21/7).

Ia juga menyampaikan bahwa TNI AL tetap memegang teguh putusan hukum yang telah dijatuhkan kepada Satria.

Berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023, Satria dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana desersi dalam masa damai sejak 13 Juni 2022.

Putusan tersebut memvonis Satria dengan hukuman penjara satu tahun serta pemecatan dari dinas militer.

Putusan hukum yang telah berkekuatan tetap pada 17 April 2023 itu menjadi dasar utama TNI AL untuk menolak keinginan Satria kembali menjadi anggota militer Indonesia.

Baca Juga: Bawa Surat Jaksa Agung, Hotman Paris Bongkar Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Gula Rp 578 Miliar!

Kabar Satria yang kini menjadi tentara relawan Rusia dan kemudian mengutarakan penyesalannya di media sosial menimbulkan simpati sebagian masyarakat.

Namun, secara hukum, proses pengembalian status WNI tidak bisa dilakukan secara emosional.

Pemerintah Indonesia tetap menekankan pentingnya prosedur resmi, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Permintaan kembali menjadi WNI tak bisa hanya berdasarkan narasi penyesalan, tetapi harus disertai langkah hukum formal yang sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X