Dalam kasus ini, Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah karena telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) pada periode 2015–2016 kepada sepuluh perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Parahnya lagi, perusahaan-perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki izin untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP), karena mereka adalah perusahaan gula rafinasi yang seharusnya tidak masuk jalur konsumsi langsung.
Tak hanya itu, Lembong juga disebut tidak menunjuk BUMN sebagai pelaksana pengendalian harga dan distribusi gula.
Sebaliknya, ia memilih bekerja sama dengan koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Padahal, menurut aturan yang berlaku, pengelolaan komoditas strategis seperti gula seharusnya berada di tangan negara melalui BUMN, bukan dialihkan ke entitas koperasi yang tak punya otoritas memadai.
Meski jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara, majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan karena mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan.
Namun, besarnya nilai kerugian negara dan pelanggaran terhadap prosedur yang dilakukan tetap membuat vonis ini terasa signifikan.
Kasus Tom Lembong ini menjadi pengingat bahwa tata kelola impor pangan yang buruk bisa berdampak besar pada keuangan negara.
Apalagi jika keputusan yang diambil tidak berbasis regulasi yang sah dan mengabaikan prinsip transparansi serta koordinasi antarinstansi.
Kini, perhatian publik akan tertuju pada tindak lanjut dari vonis ini, apakah akan ada pengembalian kerugian negara, atau justru muncul babak baru dalam penyelidikan aktor-aktor lain yang terlibat.
Satu hal yang pasti, transparansi dan integritas dalam pengelolaan pangan strategis menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah selanjutnya.***
Artikel Terkait
Tom Lembong Divonis! Anies Baswedan, Rocky Gerung, dan Refly Harun Tiba-Tiba Muncul di Ruang Sidang Tipikor
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Sebelumnya 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Divonis 4,6 Tahun Penjara
Komentar Muhammad Said Didu Atas Vonis Tom Lembong 4,6 Tahun, Innalillahi Beda Politik dengan Jokowi Langsung "Dihajar"
Tom Lembong: Sinyal dari Penguasa Sangat Jelas, Dirinya Gabung Oposisi dan Dukung Anies Baswedan Malah Terancam Dipidana
Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula Tom Lembong Picu Tanda Tanya, Tak Ada Niat Jahat, tapi Tetap Masuk Bui?