HUKAMANEWS - Vonis untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula akhirnya resmi dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus ini jadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar dan menyeret nama besar dalam pemerintahan era 2015–2016.
Persidangan berlangsung cukup panjang dan penuh dinamika, terutama soal perbedaan perhitungan kerugian negara yang sempat diperdebatkan antara jaksa penuntut dan majelis hakim.
Majelis hakim pada akhirnya memutuskan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp194,72 miliar, jauh lebih kecil dari dakwaan awal jaksa yang menyebut angka Rp578,1 miliar.
Putusan ini sekaligus menunjukkan adanya perbedaan tafsir soal apa yang bisa dihitung sebagai kerugian negara secara sah dan pasti.
Publik tentu bertanya-tanya, mengapa kerugian negara bisa turun ratusan miliar? Dan apa konsekuensi hukumnya terhadap vonis yang dijatuhkan?
Dalam sidang pembacaan vonis pada Jumat, 18 Juli 2025, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Tak hanya itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.
Kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar ini menurut hakim berasal dari potensi keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang merupakan anak usaha dari BUMN pangan ID Food.
Artinya, kegagalan PPI dalam mendapatkan keuntungan dari proyek impor gula ini menjadi dasar utama kerugian negara versi majelis hakim.
Namun, majelis hakim juga menolak sebagian perhitungan jaksa yang menyebutkan adanya kerugian negara akibat selisih pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai Rp320,69 miliar.
Menurut hakim, angka tersebut belum nyata dan belum bisa dihitung secara pasti, sehingga tak layak dicatat sebagai kerugian negara.
Dengan begitu, angka final kerugian yang bisa diterima secara hukum hanyalah yang berdampak langsung dan terukur terhadap negara, yakni keuntungan PPI yang lenyap.
Artikel Terkait
Tom Lembong Divonis! Anies Baswedan, Rocky Gerung, dan Refly Harun Tiba-Tiba Muncul di Ruang Sidang Tipikor
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Sebelumnya 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Divonis 4,6 Tahun Penjara
Komentar Muhammad Said Didu Atas Vonis Tom Lembong 4,6 Tahun, Innalillahi Beda Politik dengan Jokowi Langsung "Dihajar"
Tom Lembong: Sinyal dari Penguasa Sangat Jelas, Dirinya Gabung Oposisi dan Dukung Anies Baswedan Malah Terancam Dipidana
Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula Tom Lembong Picu Tanda Tanya, Tak Ada Niat Jahat, tapi Tetap Masuk Bui?