Tom dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus itu.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.***
Artikel Terkait
Hotman Paris Bongkar Dua Bukti Penting, Dakwaan Kasus Impor Gula Tom Lembong Terancam Gugur!
Bukan Uang, Ini Alasan Jaksa Tetap Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Skandal Impor Gula
Sidang Vonis Dekat, Hotman Paris Ditegur Keras Tim Hukum Tom Lembong soal Impor Gula: Fokus Klienmu, Bukan Cari Panggung!
Tom Lembong: Jaksa Tuduh Saya Langgar Aturan dengan Menunjuk Koperasi, Bukan BUMN, Padahal Gak Ada Aturannya, Saya Tetap Dukung Koperasi/UMKM
Tom Lembong Divonis! Anies Baswedan, Rocky Gerung, dan Refly Harun Tiba-Tiba Muncul di Ruang Sidang Tipikor
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Sebelumnya 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Divonis 4,6 Tahun Penjara
Komentar Muhammad Said Didu Atas Vonis Tom Lembong 4,6 Tahun, Innalillahi Beda Politik dengan Jokowi Langsung "Dihajar"