Tom Lembong: Sinyal dari Penguasa Sangat Jelas, Dirinya Gabung Oposisi dan Dukung Anies Baswedan Malah Terancam Dipidana

photo author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 21:00 WIB
Tom Lembong divonis 4,6 tahun penjara pada sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7) (X Indonesian Pop Base)
Tom Lembong divonis 4,6 tahun penjara pada sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7) (X Indonesian Pop Base)

Tom dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus itu.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara, X Marlina - mawar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X