KRL Dilempari Batu Saat Jalan, Pelaku Berhasil Ditangkap di Tempat, Terancam 15 Tahun Penjara!

photo author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 09:30 WIB
Kaca depan KRL pecah dilempar batu, pelaku ditangkap dan diserahkan ke polisi, KAI: “Ini bukan iseng, ini kejahatan serius (HukamaNews.com / KAI)
Kaca depan KRL pecah dilempar batu, pelaku ditangkap dan diserahkan ke polisi, KAI: “Ini bukan iseng, ini kejahatan serius (HukamaNews.com / KAI)

HUKAMANEWS - Sebuah aksi nekat terjadi di jalur Commuter Line Tanah Abang–Rangkasbitung pada siang hari bolong, Rabu, 16 Juli 2025.

Sebuah batu tiba-tiba dilemparkan ke arah kaca depan KRL nomor 1674, tepat saat kereta melaju pada pukul 12.15 WIB. Insiden ini bukan hanya soal kerusakan fasilitas, tapi juga soal nyawa.

Kaca kabin bagian depan kereta langsung pecah akibat lemparan tersebut. Alhasil, perjalanan KRL harus dihentikan sementara demi alasan keselamatan dan kereta dialihkan ke Stasiun Rangkasbitung untuk perbaikan.

Tak tinggal diam, petugas keamanan dari KAI Commuter langsung bergerak cepat.

Baca Juga: Jejak Riza Chalid Terakhir Terdeteksi di Malaysia, Imigrasi dan Kejaksaan Intensifkan Pencarian

Mereka menyisir lokasi kejadian, bekerja sama dengan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung, dan elemen masyarakat di sekitar jalur rel.

Dari hasil pencarian, seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi pelemparan.

“Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian dan sudah membuat pengakuan di hadapan orang tua serta perwakilan aparat,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam keterangannya kepada media.

Proses pengakuan pun dilakukan secara terbuka, di hadapan orang tua pelaku, petugas keamanan, aparat kepolisian, serta tokoh pemuda setempat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Uji Publik Penulisan Sejarah Indonesia, Tanggal 20 Juli, Cermati

“Tindakan pelemparan batu ke arah kereta merupakan pelanggaran serius. Kami menyerahkan proses hukumnya ke aparat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tegas Joni.

Lebih jauh, Joni mengingatkan bahwa pelaku bisa dikenakan sanksi berat.

Berdasarkan Pasal 194 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan keselamatan transportasi publik bisa dihukum penjara hingga 15 tahun. Bahkan, jika aksi itu menyebabkan korban jiwa, ancaman hukumannya bisa meningkat.

Direktur Utama KAI Commuter, Asdo Artriviyanto, menyebut bahwa insiden ini tak bisa dianggap remeh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Liputan 6

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X